ASN Diperbolehkan WFH 16-17 April, Menko PMK Muhadjir, Jangan Bolos Kerja Kamis-Jumat!
Menko PMK Muhadjir Effendy--
PAGARALAMPOS.COM - Pemerintah memutuskan untuk memberikan kelonggaran kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bekerja dari rumah (WFH) pada tanggal 16 dan 17 April 2024.
Namun, Menko PMK Muhadjir Effendy menegaskan bahwa ASN harus tetap masuk kerja pada hari Kamis dan Jumat.
Menurutnya, ASN hanya diberikan kesempatan untuk WFH selama dua hari tersebut.
Pernyataan ini disampaikan oleh Muhadjir setelah membuka jalur satu arah dari Km 414 Gerbang Tol Kalikangkung hingga Km 72 Tol Cipali pada Sabtu (13/4/2024).
BACA JUGA:Tak Ada Bukti Dibangun Alien dan Bangsa Atlantis Ternyata Bangsa Ini Membangun Piramida Mesir Kuno
Ia juga mengingatkan agar ASN tidak memperpanjang waktu WFH di luar dari yang telah ditentukan.
"Yang pasti harus Kamis-Jumat masuk, jadi tidak boleh bolos. Jadi hanya diberi kesempatan work from home dua hari, yaitu Selasa-Rabu," tegas Muhadjir kepada wartawan.
Meski demikian, Muhadjir menambahkan bahwa ASN yang memiliki anak sekolah harus tetap mengikuti aturan sekolah.
Hal ini karena peraturan WFH tersebut hanya berlaku bagi ASN yang tidak memiliki anak yang sedang bersekolah.
BACA JUGA:Maksimalkan Waktu Libur. 7 Tips Agar Bisa Tetap Produktif Meski Libur Panjang
"Jadi work from home itu nanti akan diberlakukan dua hari, itu berarti hari Selasa dan Rabu, itu untuk ASN. Kalau ada ASN yang punya anak sekolah, ya ikuti anaknya yang sekolah," jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas telah mengumumkan bahwa pengaturan WFH dan WFO akan diterapkan secara ketat, dengan tetap mengutamakan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik.
Sesuai dengan arahan dari Presiden Joko Widodo, instansi yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik harus tetap bekerja dari kantor (WFO) dengan optimal sebesar 100 persen.
"Untuk instansi yang berkaitan dengan pelayanan publik secara langsung, WFO tetap diterapkan optimal sebesar 100 persen. Adapun untuk instansi pemerintah yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan, WFH bisa dijalankan maksimal 50 persen dari jumlah pegawai," ujar Azwar Anas dalam keterangannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: