ASN Diperbolehkan WFH 16-17 April, Menko PMK Muhadjir, Jangan Bolos Kerja Kamis-Jumat!

ASN Diperbolehkan WFH 16-17 April, Menko PMK Muhadjir, Jangan Bolos Kerja Kamis-Jumat!

Menko PMK Muhadjir Effendy--

BACA JUGA:6 Cara Mudah Hilangkan Stres dan Jadikan Hidup Lebih Bahagia

Aturan ini telah diatur dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 1 Tahun 2024 yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian di seluruh instansi pemerintah.

Anas juga mencontohkan beberapa instansi yang wajib bekerja dari kantor seperti bagian kesehatan, keamanan, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.

"Jadi untuk pelayanan yang langsung ke publik, akan tetap berjalan optimal sesuai arahan Presiden Jokowi yang menginginkan kinerja pelayanan publik selalu excellence dalam segala situasi," tambah Anas.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan pelayanan publik tetap dapat berjalan dengan optimal meskipun ada perubahan dalam pola kerja ASN.

BACA JUGA:Warga 3 Dusun di Pagaralam Terancam Kesulitan Pasokan Air, Akibat Kerusakan Palak Irigasi

Kebijakan ini juga diharapkan dapat mendukung kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik yang lebih baik lagi.

Sebagai penutup, Muhadjir kembali mengingatkan ASN untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan.

"Mari kita sama-sama mematuhi aturan yang ada demi kelancaran pelayanan publik yang kita berikan kepada masyarakat," pungkasnya. *

 

 

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: