PAGARALAMPOS.COM - Kasus dugaan korupsi kembali mengemuka di koridor perusahaan milik negara Indonesia.
Kali ini, perhatian publik tertuju pada Antonius NS Kosasih, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Utama PT Taspen (Persero).
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah mengambil tindakan tegas dengan menonaktifkan Kosasih dari jabatannya.
menyusul dugaan korupsi terkait kegiatan investasi fiktif yang terjadi di perusahaan selama periode tahun 2016 hingga pertengahan 2019.
BACA JUGA:Pedagang Pasar Sulit Jual Beras Premium Usai HET Naik, Ini Solusi dari Pemerintah!
Kasus ini telah menarik perhatian Menteri BUMN Erick Thohir, yang menyatakan komitmennya untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
Sebagai bagian dari prosedur, Kosasih sebagai pejabat BUMN memiliki kewajiban untuk melaporkan harta kekayaannya secara teratur.
Menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terakhir yang diajukan oleh Kosasih pada 31 Maret 2023.
terdapat peningkatan signifikan dalam harta kekayaannya selama masa kepemimpinannya di Taspen.
BACA JUGA:Bea Cukai Soekarno-Hatta Tindak 21 Penumpang Selama 3 Hari Pembatasan Impor Barang, Ini Faktanya!
Dalam rentang waktu tersebut, harta kekayaan Kosasih meningkat sebesar Rp 7,68 miliar.
Peningkatan ini terutama terlihat pada aset tanah dan bangunan, alat transportasi, serta kas dan setara kas yang dimilikinya.
Menurut LHKPN tahun 2020, nilai tanah dan bangunan yang dimiliki Kosasih mencapai Rp 15,75 miliar, sedangkan dalam laporan terbaru pada tahun 2022.
nilainya meningkat menjadi Rp 19,83 miliar.
BACA JUGA:Wisata Unik di Kawasan Parung Bogor, Konon Katanya Ada Pemandian Panas dan View Menakjubkan