Karena Perppu Cipta Kerja, KKP Tingkatkan Kapasitas Kelompok Usaha

Selasa 14-02-2023,17:19 WIB
Reporter : kkp.go.id
Editor : erick

BACA JUGA:Food Estate Kalteng diperkuat Kelembagaan dan Hilirisasi Pertanian

Sasaran pengembangan inkubasi meliputi penciptaan dan penumbuhan usaha baru serta penguatan kapasitas pelaku usaha pemula yang berdaya saing tinggi; penciptaan dan penumbuhan usaha baru yang mempunyai nilai ekonomi dan berdaya saing tinggi; serta peningkatan nilai tambah pengelolaan potensi ekonomi melalui pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi (Pasal 101).

Sebagai informasi, diberitakan sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono di berbagai kesempatan mendorong kegiatan penyuluhan kepada masyarakat pelaku utama kelautan dan perikanan. 

“Saya juga berpesan kepada para penyuluh perikanan, untuk terus berperan aktif mendampingi pelaku utama dalam melaksanakan kegiatan usaha kelautan dan perikanan termasuk dalam memfasilitasi akses pengetahuan, teknologi, dan bantuan permodalan,” ujar Menteri Trenggono.

 

 

 

Artikel ini telah tayang di laman kkp.go.id : Tindaklanjuti Perppu Cipta Kerja, KKP Tingkatkan Kapasitas Kelompok Usaha

Kategori :