Pemkot PGA

Suku Kerinci dari Masa ke Masa: Sejarah, Budaya, dan Kearifan Lokal yang Terlestarikan

Suku Kerinci dari Masa ke Masa: Sejarah, Budaya, dan Kearifan Lokal yang Terlestarikan

Suku Kerinci dari Masa ke Masa: Sejarah, Budaya, dan Kearifan Lokal yang Terlestarikan-Foto: net -

Bahasa Kerinci masuk dalam rumpun bahasa Austronesia bagian barat dan masih memiliki akar dari bahasa Melayu tua.

BACA JUGA:Manfaat Vitamin D3 bagi Kesehatan Tubuh: Menjaga Tulang, Imunitas, hingga Kesehatan Mental!

BACA JUGA:Manfaat Daun Sirih untuk Kesehatan Tubuh: Obat Alami Serbaguna dari Alam Nusantara!

Yang menarik, setiap desa atau wilayah memiliki logat dan dialek yang berbeda-beda. Selain itu, masyarakat Kerinci sejak lama telah mengenal sistem hukum adat, tulisan, dan struktur pemerintahan lokal.

Tulisan kuno mereka dikenal sebagai aksara Incoung, yang ditulis miring pada media seperti daun lontar, bambu, tulang, maupun kulit pohon.

Beragam artefak peninggalan seperti batu megalit, menhir, punden berundak, dan naskah kuno menjadi bukti bahwa wilayah ini memiliki peradaban yang telah berkembang jauh sebelum zaman kerajaan.

Tanjung Tanah: Pusat Hukum Adat Kerinci

Salah satu situs sejarah penting adalah Kampung Tua Tanjung Tanah. Di sinilah ditemukan dua naskah kuno yang memuat aturan hukum adat masyarakat Kerinci.

Kitab Undang-Undang Tanjung Tanah (KUUTT): Disusun pada masa Kerajaan Dharmasraya sekitar abad ke-13 hingga ke-14, kitab ini ditulis sebagian dengan aksara Melayu Kuno dan sebagian lagi dengan aksara Incoung.

BACA JUGA:Manfaat Jantung Pisang bagi Kesehatan Tubuh: Superfood Lokal yang Kaya Nutrisi dan Ramah Pencernaan!

BACA JUGA:Manfaat Daun Perilla: Tanaman Herbal Asia yang Kaya Khasiat untuk Kesehatan Tubuh dan Kecantikan!

Naskah ini dikenal sebagai salah satu dokumen hukum tertua di Asia Tenggara.

Naskah Hukum beraksara Arab-Melayu: Merupakan peninggalan masa Kesultanan Islam Jambi pada abad ke-16 hingga 17. Naskah ini mencerminkan pengaruh Islam dalam sistem hukum adat Kerinci.

Kedua naskah ini menjadi pedoman dalam mengatur tatanan sosial dan pemerintahan adat pada masa lalu. Perumusannya dilakukan secara kolektif oleh pihak kerajaan dan para depati (tokoh adat) Silujur Alam Kerinci.

Warisan Peradaban yang Tetap Relevan

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait