NIK e-KTP Orang Tua Anda Berhak Dapat Rp1,8 Juta dari PIP SMA, Sudah Cek Belum?!
NIK e-KTP Orang Tua Anda Berhak Dapat Rp1,8 Juta dari PIP SMA, Sudah Cek Belum?!--
PAGARALAMPOS.COM - Program Indonesia Pintar (PIP) adalah inisiatif pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk memastikan akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu.
Melalui program ini, pemerintah memberikan bantuan dana pendidikan kepada siswa dari jenjang SD hingga SMA/SMK sederajat.
Pada tahun 2025, PIP kembali menyalurkan bantuan dengan total hingga Rp1,8 juta per siswa per tahun, khususnya bagi siswa jenjang SMA/SMK.
Besaran Bantuan PIP
Bantuan yang diberikan melalui PIP bervariasi sesuai dengan jenjang pendidikan siswa. Berikut rincian besaran bantuan per jenjang:
BACA JUGA:DPRD Umumkan Wako dan Wawako Pagar Alam Terpilih Periode 2025 – 2030
Siswa SD/SDLB/Paket A: Rp450.000 per tahun untuk kelas I hingga V, dan Rp225.000 untuk kelas VI.
Siswa SMP/SMPLB/Paket B: Rp750.000 per tahun untuk kelas VII dan VIII, serta Rp375.000 untuk kelas IX.
Siswa SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp1.800.000 per tahun untuk kelas X dan XI, dan Rp900.000 untuk kelas XII.
Dengan demikian, siswa SMA/SMK kelas X dan XI berhak menerima bantuan sebesar Rp1,8 juta per tahun.
BACA JUGA:Ketua DPRD Pimpin Paripurna Penetapan Wako – Wawako Pagar Alam Terpilih
Kriteria Penerima Bantuan
Tidak semua siswa berhak menerima bantuan PIP. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, antara lain:
Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP): Siswa yang memiliki KIP secara otomatis terdaftar sebagai penerima PIP.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
