Pemkot PGA

NIK e-KTP Orang Tua Anda Berhak Dapat Rp1,8 Juta dari PIP SMA, Sudah Cek Belum?!

NIK e-KTP Orang Tua Anda Berhak Dapat Rp1,8 Juta dari PIP SMA, Sudah Cek Belum?!

NIK e-KTP Orang Tua Anda Berhak Dapat Rp1,8 Juta dari PIP SMA, Sudah Cek Belum?!--

Siswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Anak-anak dari keluarga yang memiliki KKS berhak menerima bantuan ini.

Penerima Program Keluarga Harapan (PKH): Siswa yang orang tuanya terdaftar dalam PKH juga berhak mendapatkan PIP.

BACA JUGA:Puskesmas Serentak Berikan Pelayanan Cek Kesehatan Gratis

Siswa yatim piatu, penyandang disabilitas, atau korban bencana alam/musibah: Kategori ini juga termasuk dalam penerima bantuan.

Siswa dengan tiga saudara atau lebih yang tinggal serumah: Keluarga dengan banyak anak yang masih bersekolah mendapatkan prioritas.

Selain itu, siswa harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) melalui sekolah masing-masing. 

Cara Mengecek dan Mencairkan Bantuan

Untuk memastikan apakah Anda atau anak Anda terdaftar sebagai penerima PIP, ikuti langkah-langkah berikut:

BACA JUGA:Tingkatkan Daya Tahan Tubuh, Puluhan Balita Diberi Vitamin A dan Obat Cacing

Kunjungi Situs Resmi PIP: Akses laman resmi PIP di pip.kemdikbud.go.id.

Masukkan Data Siswa: Input Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), tanggal lahir, dan nama ibu kandung pada kolom yang tersedia.

Cek Status: Setelah data dimasukkan, sistem akan menampilkan status penerimaan bantuan.

Jika terdaftar sebagai penerima, langkah selanjutnya adalah mencairkan dana bantuan. Berikut prosedurnya:

BACA JUGA:Bersama Warga Bersinergi Jaga Lingkungan

Persiapkan Dokumen: Bawa dokumen seperti surat pengantar dari sekolah, KTP orang tua, Kartu Keluarga (KK), rapor siswa, dan akta kelahiran.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: