Bakar Ban Wujud Protes Ketidakjelasan UMSP, SPSI Sampaikan 7 Tuntutan Ini

Bakar Ban Wujud Protes Ketidakjelasan UMSP,  SPSI Sampaikan 7 Tuntutan Ini

Foto : Aksi protes buruh ketidakjelasan upah sektoral.--Pagaralampos.com

PALEMBANG, PAGARALAMPOS.COM - Buntut penolakan hasil penetapan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) 2025 yang tidak sesuai kesepakatan Dewan Pengupahan Sumsel membuat para pekerja/buruh kembali menggeruduk kantor Gubernur hingga melakukan aksi bakar ban pada, Rabu (18/12/2024).

Massa yang melakukan demo juga menggelar yasinan bersama di depan gerbang Kantor Gubernur Sumsel dengan menggunakan sejumlah atribut.

Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Palembang Sopan Sofyan menyampaikan tujuh tuntutan aksi, diantaranya menolak upah murah, bahkan menuntut pemberhentian Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi.

"Kami menuntut revisi penetepan UMSP 2025 berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan serta sesuai Kebutuhan hidup layak buruh," ucapnya.

BACA JUGA:Upah Minimum Regional Kota Pagar Alam Naik Jadi Rp 3.456.874, Para Milenilal dan Gen Z Bisa Cicil Rumah

SPSI juga menuntut penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2025 Sumsel berdasarkan kebutuhan hidup layak baru. 

Tidak hanya itu, SPSI juga menuntut BPS Sumsel memberikan data valid mengenai bukti kajian tentang upah sektoral.

"Serta memberikan sanksi pemecatan bagi oknum pegawai BPS apabila terbukti memberikan data tidak benar terhadap kajian upah minimum sektoral di Sumsel untuk tahun 2025," tegas Sopan Sofyan saat orasi.

Selain itu, pihaknya juga menuntut Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Disnakertrans Provinsi Sumsel untuk menjalankan tupoksi berdasarkan aturan hukum yang berlaku.

BACA JUGA:Tuntut Upah Minimum Harus Diukur Lewat standard living cost

Serta secara maksimal memberikan sanksi yang tegas kepada oknum-oknum pengusaha yang tidak menjalankan ketentuan Upah Minimum yang telah ditetapkan. 

"Terakhir menuntut sanksi pencopotan jabatan dan/atau pemecatan kepada PPNS Disnakertrans Provinsi Sumsel yang tidak menjalankan tupoksi berdasarkan aturan hukum yang berlaku," imbuhnya.

Di tempat terpisah, Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi mengatakan jika ia akan mempelajari  terlebih dahulu seperti apa keinginan dari unsur pekerja/buruh.  

BACA JUGA:Tuntut Upah Minimum Harus Diukur Lewat standard living cost

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: