Polda Sumsel Siagakan 1 Kompi Brimob, Amankan Pemilukada di Pagar Alam
Foto : Kompi Brimob BKO Polda Sumsel amankan Pemilukada di Pagar Alam--Pagaralampos.com
Menghadapi Pilkada Serentak 2024, Polres Pagar Alam telah memantapkan persiapan pengamanan, khususnya di Pagar Alam untuk pemilihan walikota dan wakil walikota.
Untuk itu, Polres Pagar Alam telah menyiapkan skema pengamanan mengantisipasi hal terburuk. Jika terjadi gangguang pelaksanaan pesta demokrasi, Pilwako di Pagar Alam.
Antisipasi ini merupakan menjadi fokus perhatian Polres Pagar Alam sebagaimana dispaikan Kabag Ops Kompol Herry Widodo SH.
BACA JUGA:Polres Pagar Alam Gelar TFG, Antisipasi Ancaman Gangguan Pemilu 2024
"Untuk pengamanan tahapan Pilkada serentak, kita telah menyiapkan skema pengamanannya selama Operasi Mantap Praja 2024, terkhusus untuk di TPS," ucap Kompol Herry belum lama ini.
Jumlah TPS di Pagar Alam mengalami penurunan dibandingkan pada saat Pilpres dan Pileg. Yang mana, jumlah 248 tempat pemungutan suara ini sudah dilakukan pemetaan,
"Yakni, dikategorikan TPS kurang rawan, Rawan dan sangat rawan," ucapnya seraya mengatakan untuk pengamanannya dikerahkan 2/3 kekuatan Polres Pagar Alam, atau sekitar 300 personel.
BACA JUGA:Gelar Tactical Floor Game, Kompol Herry Widodo : Antisipasi Gangguan Pemilukada
BACA JUGA:Kompol Herry Widodo : Responsif dan Proaktif Layani Masyarakat
Lanjut Kompol Herry, untuk TPS Sangat Rawan dengan pola pengamanan 2 1 2. Maksudnya, disiagakan 2 personel Polri dan 2 Personel Linmas untuk satu TPS.
TPS Rawan dengan pola pengamanan 2-2-4. Yakni, 2 personel Polri, 4 personel Linmas membackup 4 TPS.
Sedangkan TPS Kurang Rawan, dengan pola pengamanan 2-4-8, yaitu 4 TPS dijaga 2 personel Polri dan 8 Linmas. Atau pola 2-8-16, sebanyak 8 TPS dijaga 2 personel Polri dan 16 Linmas.
Kompol Herry juga menyebutkan, TPS sangat rawan dimaksudkan dikarenakan secara geografisi lokasi jauh dengan TPS lain. Didaerah rawan konflik, memiliki sejarah konflik yang mrngakibatkan korban atau merugikan harta benda.
Potensi aksi protes warga kepada KPPS, berada di lokasi sengketa batas atau perbatasan wilayah kwbupaten atau provinsi. Juga pertimbangan TPS berada didaerah basis beberapa pendukung baik calon atau parpol.
"Sedangkan TPS rawan, dikategorikan TPS yang berada di daerah berpotensi konflik, berada disalahsatu basis pendukung calon atau parpol. Dan jaraknya cukup jauh dengan TPS lain," ucap Kompol Herry.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: