Apa Saja Syarat Bayar PKB Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumsel 2024? Temukan Informasinya di Sini!
PKB Pemutihan Pajak Kendaraan-Kolase by pagaralampos.com-Net
PAGAR ALAM, PAGARALAMPOS.COM - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan baru saja mengumumkan sebuah program besar yang akan memberikan kemudahan bagi pemilik kendaraan bermotor di wilayah tersebut.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor akan mulai diberlakukan dari tanggal 19 Agustus hingga 14 Desember 2024.
Ini adalah kesempatan emas bagi warga Sumatera Selatan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan dengan potongan dan penghapusan denda.
Apa Itu Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor?
BACA JUGA:Kenaikan Harga Kopi Dorong Warga Lunasi Pajak di Kelurahan Atung Bungsu, Ini Buktinya!
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor adalah sebuah inisiatif dari pemerintah untuk memberikan kemudahan bagi pemilik kendaraan yang mungkin mengalami tunggakan pajak.
Melalui program ini, pemilik kendaraan dapat memanfaatkan diskon dan penghapusan denda untuk pajak kendaraan mereka.
Program ini berlangsung selama empat bulan dan bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pajak serta mengurangi tunggakan yang ada.
Syarat dan Dokumen yang Diperlukan
BACA JUGA:Musim Panen Kopi, Pembayaran Pajak Kendaraan Meningkat di Samsat Kota Pagaralam
Untuk memanfaatkan program ini, ada beberapa syarat dan dokumen yang harus dipenuhi, tergantung pada jenis pembayaran yang akan dilakukan:
1. Pembayaran PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)
- STNK Asli: Surat Tanda Nomor Kendaraan yang sah.
- KTP Asli: Kartu Tanda Penduduk untuk individu atau NIB (Nomor Induk Berusaha) untuk perusahaan. Bagi kendaraan dinas, diperlukan Surat Pengantar Dinar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: