Pemkot PGA

Antisipasi Lonjakan Arus Libur Nataru, Pemprov Sumsel Batasi Angkutan Barang

Antisipasi Lonjakan Arus Libur Nataru, Pemprov Sumsel Batasi Angkutan Barang

Foto : Kadishub Sumsel Ari Narsa--ist

PAGARALAMPOS.COM - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mengambil langkah strategis untuk mengantisipasi kepadatan lalu lintas selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 dengan memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang di seluruh wilayah Sumsel.

Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 550.11/3/4011/Dishub/2025 yang ditandatangani pada 10 Desember 2025. Aturan ini mengatur jenis kendaraan serta waktu operasional angkutan barang, baik di ruas jalan tol maupun non-tol.

Kepala Dinas Perhubungan Sumsel, Ari Narsa, mengatakan pembatasan ini bertujuan untuk menjamin keselamatan dan kelancaran lalu lintas selama masa Angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru). Menurutnya, peningkatan mobilitas masyarakat saat libur panjang perlu diimbangi dengan pengaturan lalu lintas yang ketat.

“Pembatasan ini dilakukan demi keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas serta angkutan jalan selama periode Nataru 2025–2026,” ujar Ari Narsa, Rabu (17/12/2025).

BACA JUGA:Layanan Angkutan Motor Gratis Nataru 2025/2026 Segera Dibuka: Pendaftaran Dimulai 1 Desember, Catat Tanggalnya

BACA JUGA:Cegah Lakalantas di Momen Nataru, Satlantas Bersama BBJN Lakukan Pergantian Cermin Cembung

Dalam keputusan tersebut, Gubernur Sumsel Herman Deru menetapkan bahwa pembatasan berlaku untuk kendaraan angkutan barang dengan jumlah sumbu tiga atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan atau gandengan, serta kendaraan pengangkut bahan tambang seperti tanah dan pasir maupun bahan bangunan.

Untuk ruas jalan tol, pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan selama 24 jam penuh, mulai pukul 00.00 WIB hingga 24.00 WIB. Pembatasan ini berlaku pada 20, 21, 25, 26, 27, dan 28 Desember 2025 serta pada 2, 3, dan 4 Januari 2026.

Sementara itu, pada ruas jalan non-tol, pembatasan diberlakukan pada jam-jam padat kendaraan, yakni pukul 05.00 WIB hingga 22.00 WIB. Aturan ini berlaku pada 20, 21, 24, 25, 26, 27, dan 28 Desember 2025 serta pada 2, 3, dan 4 Januari 2026.

Meski demikian, Dishub Sumsel memberikan pengecualian bagi sejumlah angkutan penting. Kendaraan yang mengangkut bahan bakar minyak dan gas, kebutuhan pokok, pupuk dan pakan ternak, logistik penanganan bencana alam, serta pengangkutan uang tunai tetap diizinkan beroperasi.

BACA JUGA:Urai Kemacetan Libur Nataru, Dua Tol di Sumsel Dibuka Sementara

BACA JUGA:Begini Strategi Dishub Sumsel Antisipasi Lonjakan Mobilitas Nataru 2026

Ari Narsa berharap seluruh pelaku usaha angkutan barang dapat mematuhi kebijakan tersebut dan menjadikannya sebagai pedoman bersama. Ia menegaskan, kepatuhan terhadap aturan ini sangat penting untuk mendukung kelancaran arus lalu lintas selama masa libur panjang.

“Dengan adanya pembatasan ini, kami berharap lalu lintas di Sumatera Selatan selama libur Natal dan Tahun Baru dapat berjalan lebih aman, tertib, dan lancar,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: