Layanan Angkutan Motor Gratis Nataru 2025/2026 Segera Dibuka: Pendaftaran Dimulai 1 Desember, Catat Tanggalnya
Layanan Angkutan Motor Gratis Nataru 2025/2026-net-kolase
PAGARALAMPOS.COM - Dalam rangka mendukung kelancaran perjalanan masyarakat pada libur Natal dan Tahun Baru (Nataru)2025/2026, PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali meluncurkan Layanan Angkutan Motor Gratis (Motis) yang sangat dinantikan.
Program ini menjadi salah satu solusi cerdas bagi pemudik yang ingin membawa sepeda motor mereka pulang kampung tanpa harus khawatir dengan biaya dan masalah pengangkutan.
Layanan ini terbuka bagi pemudik yang berencana untuk mudik menggunakan kereta api dengan membawa sepeda motor, mulai 1 Desember 2025.
Angkutan Motor Gratis dengan Kuota Terbatas
KAI menjanjikan kuota angkutan motor gratis untuk 6.000 unit motor dan lebih dari 12.000 kursi penumpang selama periode libur Nataru 2025/2026.
Dengan pendaftaran yang dimulai pada 1 Desember 2025, layanan ini tidak hanya memberikan kemudahan dalam pengangkutan motor, tetapi juga menyediakan akses lebih banyak bagi masyarakat untuk mudik dengan kereta api yang lebih aman dan nyaman.
"Layanan Motis ini merupakan bagian dari kerja sama PT KAI dengan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan," ujar Anne Purba, Vice President Public Relations KAI, dalam acara di Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat, pada 28 November 2025.
Program Motis ini memang sangat dinantikan oleh masyarakat, terutama yang tinggal jauh dari kampung halaman dan tidak ingin repot membawa motor menggunakan kendaraan pribadi yang rentan dengan kemacetan atau masalah teknis lainnya.
BACA JUGA:Gubernur Sumsel Resmikan Groundbreaking Perbaikan Jalan Batu Kuning–Kurup di OKU
Tanggal Pendaftaran dan Periode Layanan
Program Angkutan Motor Gratis Motis 2025 akan berlangsung selama 12 hari, yang terbagi dalam dua periode utama:
- 23–30 Desember 2025 (Arus Mudik)
- 2–5 Januari 2026 (Arus Balik)
Pendaftaran program Motis ini dibuka mulai tanggal 1 Desember 2025 dan akan berlangsung hingga 4 Januari 2026.
Para pemudik yang ingin memanfaatkan program ini dapat melakukan pendaftaran secara online melalui portal DJKA Kemenhub, yang akan menyediakan informasi dan panduan pendaftaran lebih lanjut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
