Pemkot PGA

Wamen ATR/BPN Dorong Optimalisasi GTRA untuk Percepat Penyelesaian Masalah Pertanahan di Tanah Laut

Wamen ATR/BPN Dorong Optimalisasi GTRA untuk Percepat Penyelesaian Masalah Pertanahan di Tanah Laut

Wamen ATR/BPN Dorong Optimalisasi GTRA untuk Percepat Penyelesaian Masalah Pertanahan di Tanah Laut-FOTO : NET-

PAGARALAMPOS.COM - Penyelesaian persoalan pertanahan membutuhkan kerja sama lintas sektor dan keterlibatan aktif pemerintah daerah. 

Untuk itu, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, mendorong Pemerintah Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, mengoptimalkan peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) sebagai wadah kolaboratif dalam menangani berbagai persoalan pertanahan yang terjadi di daerah.

Hal tersebut disampaikan Ossy Dermawan saat menghadiri pertemuan bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Tanah Laut di Balairung Tuntung Pandang, Minggu (31/5/2026). 

BACA JUGA:Menteri ATR/BPN Serahkan Hewan Kurban ke Ponpes Attaqwa, Perkuat Kebersamaan dan Kepedulian Sosial

Dalam kesempatan itu, ia menegaskan bahwa kepala daerah memiliki posisi strategis dalam mendorong penyelesaian konflik dan permasalahan pertanahan melalui mekanisme yang telah diatur pemerintah.

Menurutnya, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria, bupati bertindak sebagai Ketua GTRA di tingkat kabupaten. 

Posisi tersebut memberikan kewenangan yang kuat bagi kepala daerah untuk mengoordinasikan berbagai pihak dalam mencari solusi atas persoalan pertanahan yang dihadapi masyarakat.

BACA JUGA:Menteri ATR/BPN Serahkan Hewan Kurban ke Ponpes Darunnajah, Perkuat Kepedulian Sosial dan Kebersamaan

Ossy menjelaskan bahwa GTRA dibentuk sebagai forum yang mempertemukan seluruh pemangku kepentingan terkait. 

Melalui forum ini, pemerintah daerah dapat mengajak berbagai unsur untuk duduk bersama membahas permasalahan pertanahan secara komprehensif dan mencari solusi yang dapat diterima oleh semua pihak.

Berbagai unsur yang terlibat dalam GTRA antara lain pemerintah daerah, Kantor Pertanahan, aparat penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan, unsur TNI, instansi teknis terkait, hingga perwakilan masyarakat. 

BACA JUGA:ASN ATR/BPN Didorong Tidak Ragu Ambil Keputusan Pasca Putusan MK

Dengan keterlibatan seluruh pihak tersebut, penyelesaian persoalan pertanahan diharapkan dapat dilakukan secara lebih cepat, terukur, dan berkeadilan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: