Pegi Setiawan Dinyatakan Bebas, Ini Putusan Praperadilan dan Respons Susno Duadji

Pegi Setiawan Dinyatakan Bebas, Ini Putusan Praperadilan dan Respons Susno Duadji

Pegi Setiawan Dinyatakan Bebas, Ini Putusan Praperadilan dan Respons Susno Duadji--

PAGARALAMPOS.COM - Hari ini, sebuah keputusan yang dinanti-nantikan dalam kasus Pegi Setiawan telah diumumkan oleh Hakim Eman Sulaeman.

Dalam sidang praperadilan yang digelar, Hakim Eman Sulaeman memutuskan bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon tidak sah.

Keputusan ini menghasilkan pembebasan Pegi Setiawan dari segala tuduhan yang sebelumnya menghantui.

Proses hukum ini tidak hanya menarik perhatian publik namun juga mendapatkan tanggapan dari berbagai pihak, termasuk Susno Duadji, mantan Kabareskrim Polri.

BACA JUGA:Program Merata dan Berkeadilan untuk Pagaralam, Visi Ludi Oliansyah di Pilkada 2024

Baginya, keputusan ini seharusnya menjadi pembelajaran bagi institusi Polri untuk lebih berhati-hati dalam menetapkan status tersangka dalam sebuah perkara.

Namun demikian, Susno Duadji menegaskan bahwa keputusan ini tidak boleh dianggap sebagai kekalahan bagi Polda Jabar.

Sebaliknya, ia melihatnya sebagai peluang bagi Polri untuk melakukan introspeksi dan memperbaiki sistem agar tidak terjadi kesalahan serupa di masa depan.

Kritik tajam juga dilontarkan oleh Susno Duadji terhadap beberapa pihak yang mendukung tindakan penyelidikan yang dinilai tidak tepat, serta keberanian Polda untuk menghapus status dua Daftar Pencarian Orang (DPO).

BACA JUGA: Phil Foden Bantah Tuduhan Tolak Ambil Penalti, Klarifikasi dan Kebangkitan Mental di EURO 2024

Menanggapi hasil praperadilan ini, Susno Duadji juga menyatakan bahwa kasus Pegi Setiawan menunjukkan adanya kegagalan dalam kinerja penyidik.

Menurutnya, Bareskrim seharusnya lebih aktif dalam mengawasi dan mendampingi proses penyidikan yang dilakukan oleh Polda Jabar.

Ia juga menyoroti bahwa pihak-pihak terkait, termasuk penyidik dari tahun 2016 hingga 2024, harus bertanggung jawab atas kesalahan yang telah terjadi, karena telah melanggar hukum yang berlaku.

Lebih jauh lagi, Susno Duadji dengan tegas menyatakan bahwa jika dirinya menjadi Kapolri, ia akan segera mencopot Ditreskrim Polda yang terlibat dalam kasus ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: