Kasus Pertambangan Ilegal, WNA China Gasak Emas RI, Kerugian Negara Diperhitungkan
Kasus Pertambangan Ilegal, WNA China Gasak Emas RI, Kerugian Negara Diperhitungkan--
PAGARALAMPOS.COM - Dalam sebuah pengungkapan mengejutkan, aktivitas pertambangan ilegal yang dilakukan oleh Warga Negara Asing (WNA) dari China mengguncang wilayah Ketapang, Kalimantan Barat.
Direktur Teknik dan Lingkungan Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sunindyo Suryo Herdadi, mengungkapkan bahwa aktivitas ilegal ini telah menciptakan lubang pertambangan sepanjang 1.648,3 meter.
Sunindyo menyebut bahwa kegiatan tersebut dilakukan oleh WNA China berinisial YH beserta komplotannya.
Saat ini, mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
BACA JUGA:Pemerintah Siapkan Bea Impor Tambahan untuk 7 Produk Komoditas, Ini Daftarnya!
Namun, hingga kini, Ditjen Minerba masih menyelidiki lebih dalam mengenai terowongan yang digunakan untuk pertambangan ilegal tersebut.
"Kami belum dapat mengungkapkan berapa banyak konsentrat yang telah dihasilkan oleh YH dan komplotannya," jelas Sunindyo.
Kerugian negara akibat kegiatan ini masih dalam tahap perhitungan oleh penyidik.
Temuan sementara menunjukkan bahwa lubang tambang ilegal itu terletak pada Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang belum memiliki persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk produksi tahun 2024-2026.
BACA JUGA:Terjangan Impor dan Rupiah Melemah, Industri Tekstil Indonesia Bangkit dengan Strategi Baru
Modus Operandi Tersangka YH
Sunindyo mengungkapkan bahwa tersangka YH menggunakan modus yang cukup canggih dengan memanfaatkan lubang tambang atau terowongan pada wilayah tambang yang memiliki izin.
Terowongan ini, yang seharusnya digunakan untuk pemeliharaan, justru digunakan untuk penambangan emas secara ilegal.
"Hasil kejahatan tersebut dimurnikan dan kemudian dibawa keluar dari terowongan tersebut untuk dijual dalam bentuk ore (bijih) atau bullion emas," ujar Sunindyo dalam sebuah konferensi pers.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: