Kasus Pertambangan Ilegal, WNA China Gasak Emas RI, Kerugian Negara Diperhitungkan
Kasus Pertambangan Ilegal, WNA China Gasak Emas RI, Kerugian Negara Diperhitungkan--
BACA JUGA:KWT RW 01 Kelurahan Burung Dinang Manfaatkan Lahan Pekarangan Rumah Untuk Menanam Sayuran
Tersangka YH dinyatakan melakukan penambangan tanpa izin, sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Ancaman hukuman bagi pelanggaran ini adalah kurungan selama 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar.
Selain itu, kasus ini juga sedang dikembangkan menjadi perkara pidana dalam undang-undang lain selain Undang-Undang Minerba.
Temuan Peralatan dan Alat Berat
BACA JUGA:Temukan Keindahan Alam di Pangalengan: Pilihan Terbaik untuk Liburan Anda
Dalam operasi pengungkapan ini, ditemukan berbagai peralatan yang digunakan untuk penambangan ilegal, seperti alat ketok atau labelling, saringan emas, cetakan emas, dan induction smelting.
Ditjen Minerba saat ini sedang bekerja keras untuk memperhitungkan berapa besar potensi kerugian negara yang diakibatkan oleh kegiatan penambangan ilegal ini.
Dampak dan Tindakan Lanjut
Aktivitas pertambangan ilegal ini tidak hanya berdampak pada kerugian finansial bagi negara, tetapi juga membawa dampak lingkungan yang serius.
BACA JUGA:Tutorial Mudah: Inilah Cara Simpel Membagi Layar Laptop di Windows 10
Lubang-lubang tambang yang dibuat secara ilegal ini dapat menyebabkan kerusakan ekosistem setempat, mengancam keberlanjutan lingkungan, dan menimbulkan risiko bagi masyarakat sekitar.
Kegiatan pertambangan tanpa izin juga seringkali diiringi dengan praktik-praktik yang tidak memperhatikan standar keselamatan kerja, sehingga membahayakan nyawa para pekerja.
Selain itu, hasil tambang ilegal yang dijual di pasar gelap tidak memberikan kontribusi apa pun bagi pendapatan negara, melainkan hanya memperkaya individu atau kelompok yang melakukan kegiatan ilegal tersebut.
Langkah Hukum dan Pengawasan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: