Catat! Inilah Panduan Lengkap Membuat Kartu Keluarga (KK) Baru di Indonesia

Catat! Inilah Panduan Lengkap Membuat Kartu Keluarga (KK) Baru di Indonesia

Panduan Lengkap Membuat Kartu Keluarga (KK) Baru di Indonesia-Kolase by Pagaralampos.com-net

BACA JUGA:Pastikan Keakuratan Data Pilkada Kota Pagaralam 2024, 432 Petugas Pantarlih Dilantik

   - Akta kematian kepala keluarga.

   - KK lama.

3. Pemisahan KK di Alamat yang Sama

   - KK lama.

BACA JUGA:Pasar Kripto Mengalami Penurunan Meskipun Data Ekonomi Positif: Analisis Michael van de Poppe

   - Kepemilikan KTP-el untuk yang berusia minimal 17 tahun atau sudah pernah kawin, serta buku nikah atau akta perceraian jika pemisahan disebabkan oleh perkawinan atau perceraian.

4. Perubahan Data KK

   - KK lama.

   - Surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan (misalnya paspor atau SKPWNI).

BACA JUGA:Disperkimtan Kota Pagar Alam Sosialisasikan Baseline Data dan 7 Indikator Kumuh Pemukiman, Ini Tujuannya!

5. KK Baru karena Hilang

   - Surat keterangan kehilangan dari kepolisian.

   - KTP-el.

   - Kartu izin tinggal tetap (bagi orang asing).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: