Pemkot PGA

Catat! Inilah Panduan Lengkap Membuat Kartu Keluarga (KK) Baru di Indonesia

Catat! Inilah Panduan Lengkap Membuat Kartu Keluarga (KK) Baru di Indonesia

Panduan Lengkap Membuat Kartu Keluarga (KK) Baru di Indonesia-Kolase by Pagaralampos.com-net

BACA JUGA:Pastikan Keakuratan Data Pilkada Kota Pagaralam 2024, 432 Petugas Pantarlih Dilantik

   - Akta kematian kepala keluarga.

   - KK lama.

3. Pemisahan KK di Alamat yang Sama

   - KK lama.

BACA JUGA:Pasar Kripto Mengalami Penurunan Meskipun Data Ekonomi Positif: Analisis Michael van de Poppe

   - Kepemilikan KTP-el untuk yang berusia minimal 17 tahun atau sudah pernah kawin, serta buku nikah atau akta perceraian jika pemisahan disebabkan oleh perkawinan atau perceraian.

4. Perubahan Data KK

   - KK lama.

   - Surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan (misalnya paspor atau SKPWNI).

BACA JUGA:Disperkimtan Kota Pagar Alam Sosialisasikan Baseline Data dan 7 Indikator Kumuh Pemukiman, Ini Tujuannya!

5. KK Baru karena Hilang

   - Surat keterangan kehilangan dari kepolisian.

   - KTP-el.

   - Kartu izin tinggal tetap (bagi orang asing).

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait