Catat! Inilah Panduan Lengkap Membuat Kartu Keluarga (KK) Baru di Indonesia

Catat! Inilah Panduan Lengkap Membuat Kartu Keluarga (KK) Baru di Indonesia

Panduan Lengkap Membuat Kartu Keluarga (KK) Baru di Indonesia-Kolase by Pagaralampos.com-net

PAGARALAMPOS.COM - Kartu Keluarga (KK) merupakan dokumen penting yang harus dimiliki setiap keluarga di Indonesia. 

Dokumen ini tidak hanya diperlukan untuk keperluan administratif seperti pendaftaran sekolah atau pengurusan BPJS Kesehatan, tetapi juga sebagai identitas resmi keluarga dalam administrasi kependudukan.

Pengertian dan Isi Kartu Keluarga (KK)

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, KK adalah kartu identitas keluarga yang mencakup informasi tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas lengkap anggota keluarga.

BACA JUGA:Dugaan Data INAFIS Dijual ke Dark Web, Polri Lakukan Mitigasi

Informasi yang tercantum di KK meliputi nomor KK, nama lengkap kepala keluarga, NIK (Nomor Induk Kependudukan), jenis kelamin, alamat, tempat dan tanggal lahir, agama, pendidikan, pekerjaan, status perkawinan, status hubungan dalam keluarga, kewarganegaraan, dokumen imigrasi, dan nama orang tua.

Syarat dan Prosedur Membuat KK Baru

Proses pembuatan KK dilakukan melalui kantor Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) di wilayah masing-masing. 

Berikut adalah beberapa syarat umum dan prosedur untuk membuat KK baru:

BACA JUGA:Polri Gandeng BSSN, Kumpulkan Data Untuk Perbaikan Pusat Data Nasional

1. KK Baru untuk Keluarga Baru

   - Buku nikah/kutipan akta perkawinan/kutipan akta perceraian.

   - Alternatif: Foto SPTJM perkawinan/perceraian yang belum tercatat jika syarat pertama tidak dapat dipenuhi.

2. KK Baru karena Meninggalnya Kepala Keluarga

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: