Lanal Yogyakarta Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster, Barang Bukti Sebanyak Ini

Lanal Yogyakarta Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster, Barang Bukti Sebanyak Ini

Foto : Barang bukti BBL yang diamankan.-Lanal Yogyakarta Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster, Barang Bukti Sebanyak Ini-Puspentni

BACA JUGA:Lagi Lagi Satgas Pamtas Yonarhanud 12/SBP Endus Penyelundupan, Ternyata Berhasilkan Barang Ilegal Ini

Khususnya masyarakat nelayan dalam meningkatkan perekonomian dengan cara pembudidayaan BBL.

"Saat ini pembudidayaan BBL belum optimal serta banyaknya oknum yang berupaya secara ilegal menyelundupkan BBL ke luar negeri.

"Sudah jelas bahwa larangan ekspor komoditas BBL berdasarkan Permen KKP No. 7 Tahun 2024 tentang pengelolaan lobster, kepiting dan rajungan", tegas Komandan Lanal Yogyakarta. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: