Lanal Yogyakarta Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster, Barang Bukti Sebanyak Ini
Foto : Barang bukti BBL yang diamankan.-Lanal Yogyakarta Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster, Barang Bukti Sebanyak Ini-Puspentni
Khususnya masyarakat nelayan dalam meningkatkan perekonomian dengan cara pembudidayaan BBL.
"Saat ini pembudidayaan BBL belum optimal serta banyaknya oknum yang berupaya secara ilegal menyelundupkan BBL ke luar negeri.
"Sudah jelas bahwa larangan ekspor komoditas BBL berdasarkan Permen KKP No. 7 Tahun 2024 tentang pengelolaan lobster, kepiting dan rajungan", tegas Komandan Lanal Yogyakarta. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: