Lagi Lagi Satgas Pamtas Yonarhanud 12/SBP Endus Penyelundupan, Ternyata Berhasilkan Barang Ilegal Ini

Lagi Lagi Satgas Pamtas Yonarhanud 12/SBP Endus Penyelundupan, Ternyata Berhasilkan Barang Ilegal Ini

Foto : Satgas Pamtas Yonarhanud mengamankan barang ilegal. -Lagi Lagi Satgas Pamtas Yonarhanud 12/SBP Endus Penyelundupan, Ternyata Berhasilkan Barang Ilegal Ini-Kodam2sriwijaya_penerangan

PAGARALAMPOS.COM - Satgas Pamtas RI-Malaysia Sektor Barat Batalyon Arhanud 12/SBP berhasil menggagalkan/mengamankan 800 bungkus rokok jenis Grow yang diduga akan diselundupkan lewat perbatasan RI-Malaysia

Hal itu diungkapkan Letkol Arh Agus Prijambodo S.Sos,M.I.P. selaku Dansatgas Pamtas RI-MLY Yonarhanud 12/SBP dalam rilisnya. Kaltara. Sabtu (30/03/2024)

Diungkapkan Dansatgas, penyelundupan ini diketahui berkat adanya info dari masyarakat setempat yang menyampaikan bahwa ada kegiatan penyelundupan di sekitar hutan area Pos Lembudud, Krayan. 

"Mengetahui hal itu, Danpos Lembudud bergerak cepat  perintahkan Wadanpos Srd Jimmy Fransisco untuk pimpin Tim Ambush melaksanakan kegiatan Ambush (Penyergapan) di jalur hutan sekitar Pos." ujar Letkol Agus.

BACA JUGA:BRAVOO TNI AL, Gagalkan Penyelundupan Narkotika dan BBM Menuju Papua Nugini

"Setibanya di lokasi sekitar Pukul 02.00 Wita, personel Satgas melihat ada 1 orang yang mencurigakan berjalan melewati jalan tikus membawa 1 buah Tas dan Kardus dari arah perbatasan Malaysia menuju Indonesia." tandasnya


Foto : Satgas Pamtas Yonarhanud mengamankan barang ilegal. -Lagi Lagi Satgas Pamtas Yonarhanud 12/SBP Endus Penyelundupan, Ternyata Berhasilkan Barang Ilegal Ini-Kodam2sriwijaya_penerangan

Melihat gerak gerik orang yang mencurigakan tersebut, lanjutnya, personel Satgas langsung melakukan pengejaran.

Namun karena jarak Tim Ambush dengan pelaku cukup jauh, maka pelaku berhasil melarikan diri.

BACA JUGA:Bravoo TNI AL Berhasil Gagalkan Penyelundupan Kendaraan Bermotor di Pelabuhan Fak Fak

Setelah dilakukan penyisiran ditemukan barang bawaan pelaku yang tertinggal dan dari hasil pemeriksaan barang tersebut ternyata berupa rokok ilegal jenis surya Grow sebanyak 800 bungkus.

"Hasil Barang bukti tersebut langsung diamankan untuk dibawa ke Pos Lembudud dan dilaporkan ke Danpos Lembudud guna dilaporkan ke komando atas untuk dilakukan penegakan hukum selanjutnya." pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: