Revisi Aturan Impor Bikin Pengusaha Bingung, Kemenperin vs Kemendag

Revisi Aturan Impor Bikin Pengusaha Bingung, Kemenperin vs Kemendag

Revisi Aturan Impor Bikin Pengusaha Bingung, Kemenperin vs Kemendag--

BACA JUGA:Jay Idzes dalam Sorotan, Potret Transfernya ke Torino

BACA JUGA:Timnas Wanita Indonesia Melanjutkan Dominasi dengan Bantai Bahrain 3-0!

Sementara pemerintah menegaskan bahwa revisi aturan ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan industri dalam negeri sambil memfasilitasi kelancaran arus barang, banyak pihak masih meragukan kebijakan tersebut.

Keputusan untuk merelaksasi aturan impor, terutama terkait dengan komoditas seperti barang elektronik, alas kaki, dan pakaian jadi, memunculkan kekhawatiran baru terkait dengan ketahanan industri dalam negeri.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa aturan ini hanya berlaku untuk barang-barang yang diperdagangkan, sedangkan barang nonkomersial dan untuk penggunaan pribadi tidak termasuk dalam pengaturan Permendag tersebut.

Namun, di tengah kekhawatiran dan kebingungan yang muncul, perlu adanya koordinasi yang lebih baik di antara seluruh kementerian terkait agar kebijakan yang diambil dapat memperkuat, bukan mengancam, industri dalam negeri.

BACA JUGA:Disperkimtan Kota Pagar Alam Sosialisasikan Baseline Data dan 7 Indikator Kumuh Pemukiman, Ini Tujuannya!

BACA JUGA:Desiminasi Kecamatan Dempo Tengah Kota Pagaralam, Membangun Harmoni dan Keamanan Bersama, Ini Tujuannya!

Dalam konteks visi pemerintah untuk membangkitkan industri hilir dan manufaktur di Indonesia, pentingnya keselarasan antara kebijakan yang diambil oleh berbagai kementerian menjadi kunci.

Hanya dengan koordinasi yang baik dan pertimbangan menyeluruh terhadap dampak kebijakan, Indonesia dapat melangkah maju menuju tujuan ekonomi yang lebih kuat dan berkelanjutan. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: