Revisi Aturan Impor Bikin Pengusaha Bingung, Kemenperin vs Kemendag
Revisi Aturan Impor Bikin Pengusaha Bingung, Kemenperin vs Kemendag--
PAGARALAMPOS.COM - Pada tanggal 17 Mei 2024, pemerintah menerapkan revisi aturan importasi yang menimbulkan kebingungan dan kekhawatiran di kalangan pengusaha, terutama dalam sektor industri.
Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan No 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor menjadi sorotan utama, dengan langkah-langkah yang diambil mencakup penghapusan Persetujuan Teknis (Pertek) dari Kementerian Perindustrian sebagai syarat impor.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Danang Girindrawardana, menyatakan kebingungannya terhadap keputusan ini.
Dia menyoroti pertanyaan mendasar tentang bagaimana Permendag dapat menghapus kewenangan Kementerian Perindustrian, yang sebelumnya bertanggung jawab atas regulasi impor.
BACA JUGA:Jinxed at First, Drakor Romantis Na In Woo dan Seohyun SNSD
BACA JUGA:Partai Demokrat Kota Pagaralam Tutur Berkontribusi dalam Pembangunan, Ini Selengkapnya!
Kekhawatiran tersebut tidak hanya bersifat teoritis; Danang menegaskan bahwa konflik kepentingan di antara kementerian-kementerian tersebut telah berdampak negatif pada industri, yang pada akhirnya merugikan para pelaku usaha.
Salah satu poin yang mencuat adalah dampak langsungnya pada sektor tekstil, garmen, dan alas kaki.
Aturan yang longgar terhadap impor, khususnya dengan penghapusan pertimbangan teknis, dapat mengakibatkan banjirnya produk impor ke dalam pasar domestik.
Danang menggarisbawahi bahwa tanpa adanya aturan yang membatasi, impor barang-barang ini dapat dengan mudah menggusur produk-produk lokal, yang pada akhirnya dapat mengancam keberlangsungan industri dalam negeri.
BACA JUGA:Laporan Terbaru PBB Ungkap Kekejaman Israel, Bikin Netanyahu Naik Pitam
BACA JUGA:Indonesia Siap Hadapi Korsel dan Jepang di Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia
Danang tidak hanya mengungkapkan kekhawatiran akan dampak ekonomis, tetapi juga sosial.
Dia menyoroti potensi kehilangan jutaan lapangan kerja jika situasi ini terus dibiarkan.
Sebagai solusi, Danang menekankan pentingnya dialog dan koordinasi antara Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian.
Dia berharap agar ketegangan antar kementerian dapat diatasi demi kepentingan para pelaku usaha serta pekerja Indonesia pada umumnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: