Kekhawatiran Ormas Mengelola Tambang, Potensi Pelanggaran HAM dan Konflik Lingkungan

Kekhawatiran Ormas Mengelola Tambang, Potensi Pelanggaran HAM dan Konflik Lingkungan

Kekhawatiran Ormas Mengelola Tambang, Potensi Pelanggaran HAM dan Konflik Lingkungan--

PAGARALAMPOS.COM - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) telah menyampaikan keprihatinan yang mendalam terkait keputusan terbaru pemerintah yang memberikan izin pengelolaan tambang kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.

Ketua Umum YLBHI, Muhammad Isnur, mengimbau ormas keagamaan untuk tidak terjun ke wilayah pertambangan, karena hal tersebut bisa mengakibatkan keterlibatan mereka dalam pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Konflik Sumber Daya Alam

Isnur menjelaskan bahwa sektor pertambangan kerap kali menjadi sumber konflik sumber daya alam yang serius.

BACA JUGA:Sinergi Bapanas-Bulog Sukses Jaga Harga dan Pasokan Pangan Jelang Iduladha

"Kami mengingatkan ormas keagamaan agar tidak terlibat sebagai bagian dari pelanggar HAM di wilayah pertambangan," ucapnya dalam konfirmasi pada Jumat, 7 Juni 2024.

Ia menekankan bahwa pertambangan seringkali tidak berpihak pada rakyat atau lingkungan, dan YLBHI telah mencatat berbagai konflik yang timbul dari aktivitas tambang di berbagai daerah di Indonesia.

Dampak Lingkungan dan Sosial

Isnur memberikan contoh beberapa kasus tambang yang telah menyebabkan kerusakan lingkungan signifikan.

BACA JUGA:Sinopsis In the Heart of the Sea, Tenggelamnya Kapal Pemburu Paus

Di Wadas, Kalimantan, dan Sulawesi, serta Maluku, kegiatan tambang batu bara dan nikel telah mencemari air laut, tanah, dan udara.

Dampak ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengganggu kesehatan masyarakat setempat dan mengurangi sumber pangan mereka.

Selain itu, perampasan ruang hidup masyarakat menjadi masalah besar yang sering kali diabaikan dalam praktik pertambangan.

Potensi Pelanggaran HAM

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: