Sengketa Penundaan Impor Bahan Peledak, Ini Pandangan Kementerian Perindustrian dan Perdagangan!
Sengketa Penundaan Impor Bahan Peledak, Ini Pandangan Kementerian Perindustrian dan Perdagangan!--
Pak Febri dari Kementerian Perindustrian menekankan bahwa Kementerian Perdagangan, bukan Kementerian Perindustrian, yang harus bertanggung jawab atas perizinan impor bahan peledak.
Namun, Zulhas menegaskan, persetujuan impor Kementerian Perdagangan juga tertunda sehingga menimbulkan dugaan adanya ketidakakuratan dalam pengurusan permohonan impor.
BACA JUGA:Sinopsis Film Darlings, Kisah Perempuan India Lawan KDRT
BACA JUGA:Bikin SIM Wajib Punya BPJS, Ujicoba di 7 Polda, Sumsel Masuk
Kritik terhadap tata cara perizinan impor juga disuarakan Pak Febri dengan menegaskan bahwa Pertec yang dikeluarkan Kementerian Perindustrian menjadi salah satu faktor keterlambatan tersebut.
Dia menegaskan, Izin Impor (PI) dari Kementerian Perdagangan, bukan Pertek, harus menjadi elemen terpenting dalam proses impor.
Dalam kasus ini, keterlambatan penerbitan PI dapat menghambat proses impor secara signifikan.
Penyebab sebenarnya dari perlambatan impor ini masih dalam pembahasan antara kedua kementerian terkait.
BACA JUGA:PKS Kota Pagar Alam Sosialisasikan Persiapan Pilkada Melalui Silaturahmi dan Rekrutmen Kandidat
BACA JUGA:Sejarah Terusan Xerxes, Jejak Proyek Kekaisaran Persia Menginvasi Yunani Kuno
Bahkan Kementerian Perindustrian membantah adanya permohonan Pertek dari PT.
Pak Pindad (Persero) dari Kementerian Perdagangan menegaskan, lambatnya PI juga menjadi faktor penting dalam pembahasan ini.
Diskusi ini menyoroti pentingnya koordinasi antarlembaga dalam proses impor barang sensitif seperti bahan peledak.
Keterlambatan proses ini tidak hanya berdampak pada PT Pindad (Persero), namun bisa berdampak luas, terutama terhadap stabilitas industri pertahanan dan keamanan nasional.
BACA JUGA:Pengurangan Jumlah TPS, Antara Efisiensi dan Aksesibilitas di Pagararam Pilkada 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: