DPO Kasus Tambang Timah Ilegal di Bangka Belitung Ditangkap, Tersangka SA Berhasil Dibekuk di Palembang
DPO Kasus Tambang Timah Ilegal di Bangka Belitung Ditangkap, Tersangka SA Berhasil Dibekuk di Palembang--
BACA JUGA:Komoditi Perkebunan Yang Ditampilkan Petani Jadi Sorotan Utama Dinas Perkebunan Kabupaten Lahat
Dalam konteks hukum, SA dijerat dengan Pasal 98 atau Pasal 99 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ancaman pidana atas perbuatannya mencakup penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Penangkapan SA dan pengembangan kasus ini menjadi penanda penting dalam upaya pemerintah untuk menegakkan supremasi hukum dan melindungi lingkungan hidup dari tindakan ilegal yang merugikan.
Melalui rilis yang diterima oleh Bangka Pos Group, Yazid Nurhuda menegaskan komitmen Gakkum KLHK untuk terus menindak pelaku kejahatan lingkungan hidup.
BACA JUGA:Maju Pilkada Pagaralam Jalur Independent, Muhaimin – Elvera Serahkan 13.843 Berkas Dukungan
Dengan adanya keberhasilan dalam penangkapan SA, diharapkan hal ini dapat menjadi peringatan bagi para tersangka DPO lainnya untuk segera menyerahkan diri dan mengikuti proses hukum dengan kooperatif.
Saat ini, terdapat 58 DPO dengan status saksi ataupun tersangka yang perlu ditangani.
Direktur Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku kejahatan lingkungan hidup, serta akan memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil dan transparan bagi kepentingan lingkungan, masyarakat, dan negara. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: