DPO Kasus Tambang Timah Ilegal di Bangka Belitung Ditangkap, Tersangka SA Berhasil Dibekuk di Palembang

DPO Kasus Tambang Timah Ilegal di Bangka Belitung Ditangkap, Tersangka SA Berhasil Dibekuk di Palembang

DPO Kasus Tambang Timah Ilegal di Bangka Belitung Ditangkap, Tersangka SA Berhasil Dibekuk di Palembang--

PAGARALAMPOS.COM - Upaya pencarian terhadap SA, seorang tersangka dalam kasus tambang timah ilegal di Bangka Belitung yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satgas Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK), akhirnya membuahkan hasil.

Setelah berbulan-bulan menyusuri jejaknya, Satgas DPO Gakkum KLHK bekerja sama dengan Polrestabes Palembang berhasil menangkap SA di rumah kontrakannya di pinggiran Pasar Jakabaring, Kota Palembang, Sumatera Selatan.

SA, yang merupakan salah satu tersangka dalam dugaan tindak pidana lingkungan hidup terkait penambangan ilegal di wilayah Desa Sukamandi, Kecamatan Damar, Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, telah menjadi buron sejak ditetapkan sebagai DPO pada 27 Juni 2022.

Berdasarkan informasi dari Direktur Penegakan Hukum Pidana LHK, Yazid Nurhuda, SA adalah salah satu koordinator lapangan kegiatan penambangan pasir timah ilegal di wilayah tersebut.

BACA JUGA: Viral! Pesawat Jemaah Haji Alami Kerusakan dan Terbakar, Begini Respon Kemenag Terhadap Garuda Indonesia!

Kasus ini bermula dari laporan intelijen tentang aktivitas penambangan ilegal di kawasan hutan lindung mangrove DAS Manggar dan Ekosistem Hutan Mangrove (APL) DAS Manggar.

Operasi gabungan pada 1 - 2 Maret 2022 berhasil menghentikan aktivitas tersebut dan mengamankan 45 pelaku termasuk SA, MR, dan RA. Meskipun berhasil menghentikan aktivitas ilegal, penegakan hukum terhadap para pelaku tidak berhenti di situ.

Penangkapan SA pada 6 Mei 2024 merupakan hasil sinergi antara Gakkum KLHK dan Polri.

Direktur Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, menegaskan pentingnya sinergi ini dalam menegakkan hukum terhadap pelaku kejahatan lingkungan.

BACA JUGA:Maksimalkan Pelayanan Pendaftar PPDB, MAN 1 Pagar Alam Siap Sambut Calon Siswa Baru

Dia juga menambahkan bahwa sudah ada 1.498 kasus pidana lingkungan hidup yang dibawa ke pengadilan, menunjukkan komitmen pemerintah dalam menangani kasus-kasus lingkungan.

Namun, perjalanan penegakan hukum tidak selalu mulus. SA, yang telah lama bersembunyi, menunjukkan ketidakkooperatifannya.

Oleh karena itu, Rasio Sani menginstruksikan para penyidik untuk mendalami pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam menghalangi proses penyidikan.

Pihak-pihak ini akan diperiksa lebih lanjut agar tidak terjadi hambatan dalam proses peradilan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: