Mengungkap Rahasia Pengangkatan PPPK, Validasi Data BKN sebagai Kunci Utama, Ini Kata Abdullah Azwar Anas!

Mengungkap Rahasia Pengangkatan PPPK, Validasi Data BKN sebagai Kunci Utama, Ini Kata Abdullah Azwar Anas!

Mengungkap Rahasia Pengangkatan PPPK, Validasi Data BKN sebagai Kunci Utama, Ini Kata Abdullah Azwar Anas!--

BACA JUGA:Kejagung Kembali Periksa 7 Saksi dalam Kasus Korupsi PT Timah, Ini Dia Orangnya!

Saat ini, BKN sedang melakukan verifikasi data tenaga honorer yang terdaftar dalam database mereka.

BKN juga menegaskan bahwa tidak akan ada pendataan ulang untuk tenaga honorer pada tahun 2024, dan kebijakan mengenai pendataan tenaga honorer selanjutnya akan diatur dalam RPP Manajemen ASN, aturan turunan dari UU ASN 2023.

Cara Mengecek Status di Database BKN

Bagi tenaga honorer yang ingin mengetahui apakah mereka telah terdata dalam database BKN, berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan:

BACA JUGA:Ustad Muhaimin dan Dr. Elvera Melangkah ke Arena Politik sebagai Calon Independen di Pagar Alam

Buka laman resmi BKN: https://pengumuman-nonasn.bkn.go.id/pengumuman.

Pilih “Instansi”: Pilih instansi tempat bekerja.

Klik “Pengumuman”: Tunggu hingga halaman berisi “Daftar Pegawai Non ASN” muncul.

Komitmen Terhadap Transparansi dan Keadilan

BACA JUGA:Rano Fahlesi Memimpin Tim Pemantauan, Persiapan Terdepan Menuju Penilaian Kemenpan RB

Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah terhadap transparansi dan keadilan dalam proses pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK.

Abdullah Azwar Anas berharap bahwa dengan adanya prioritas ini, tenaga honorer yang telah lama mengabdi akan mendapatkan pengakuan dan kesejahteraan yang lebih baik.

“Pemerintah berkomitmen untuk memastikan bahwa tenaga honorer yang telah terdata dan memenuhi syarat akan mendapatkan kesempatan yang adil untuk diangkat menjadi PPPK,” ujar MenPAN RB.

“Ini adalah bagian dari upaya kita untuk memperbaiki sistem kepegawaian dan memastikan kesejahteraan bagi semua aparatur sipil negara.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: