Sri Mulyani Cabut Permendag, Aturan Baru Barang Bawaan Penumpang Selesai Dirampungkan
Sri Mulyani Cabut Permendag, Aturan Baru Barang Bawaan Penumpang Selesai Dirampungkan--
PAGARALAMPOS.COM - Pemerintah Indonesia memutuskan untuk mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 36/2023 jo. No. 3/2024 yang mengatur barang bawaan penumpang yang masuk ke daerah pabean.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat koordinasi teknis yang melibatkan seluruh Kementerian dan Lembaga terkait, dan akan segera ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru.
Juru Bicara Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menyampaikan bahwa aturan baru mengenai barang bawaan pribadi penumpang akan sepenuhnya diatur dalam PMK yang ditandatangani oleh Sri Mulyani.
"Dengan demikian, ketentuan barang bawaan pribadi penumpang tidak lagi masuk dalam Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag," ujarnya, Kamis (18/4/2024).
BACA JUGA:Mengerikan Peradaban Kuno di Peru, Kurbankan Anak-anak Demi Akhiri El Nino
Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, Nirwala Dwi Heryanto, menyambut baik keputusan ini dan menyatakan bahwa mereka akan menghormati keputusan tersebut serta menunggu aturan baru dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Perdagangan untuk melaksanakan tugasnya di perbatasan.
"Sebaiknya kita tunggu produk hukum dari Kemendag untuk selanjutnya," kata Nirwala, Rabu (17/4/2024).
Sebelumnya, dalam Permendag No. 36/2023 jo. No. 3/2024, pemerintah membatasi jumlah tas yang dibawa oleh penumpang yang baru dibeli dari luar negeri sebanyak 2 buah.
Namun, dengan dicabutnya permendag tersebut, pemerintah kembali memberlakukan Permendag No. 20/2021 jo. No. 25/2022 yang tidak membatasi jumlah tas yang dapat dibawa oleh penumpang.
BACA JUGA:Jadi Soroton Netizen, Pak Polisi Tertangkap Kamera Lakukan Hal Ini
Rencananya, kelanjutan revisi aturan ini akan segera dibahas dalam rapat koordinasi teknis yang melibatkan seluruh Kementerian dan Lembaga terkait, dan akan dikoordinasikan oleh Sesmenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso.
"Pembahasan dan pengaturan lebih lanjut atas Perubahan Permendag 36/2023 jo. 3/2024, akan segera dibahas dalam Rapat Koordinasi Teknis yang melibatkan seluruh K/L terkait," kata Haryo Limanseto.
Keputusan ini menjadi kabar baik bagi pelancong dan pengusaha yang sering bepergian ke luar negeri, karena kini mereka tidak perlu khawatir lagi tentang batasan jumlah dan jenis barang bawaan pribadi yang mereka bawa kembali ke Indonesia.
Dengan demikian, aturan yang lebih fleksibel diharapkan dapat mendorong pertumbuhan pariwisata dan bisnis di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: