Mantan Kepala Bea-Cukai Yogyakarta Ditetapkan sebagai Tersangka TPPU oleh KPK

Mantan Kepala Bea-Cukai Yogyakarta Ditetapkan sebagai Tersangka TPPU oleh KPK

Mantan Kepala Bea-Cukai Yogyakarta Ditetapkan sebagai Tersangka TPPU oleh KPK--

BACA JUGA:HPmu Android? Inilah 7 Game Seru dan Populer yang Bisa Kamu Mainkan

Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat Eko Darmanto adalah salah satu pejabat yang memiliki jabatan strategis di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Hal ini menunjukkan bahwa upaya pemberantasan korupsi terus dilakukan oleh KPK, tidak hanya terbatas pada pejabat-pejabat yang memiliki jabatan tinggi, tetapi juga pada pejabat dengan jabatan strategis lainnya.

KPK telah menegaskan komitmennya untuk memberantas korupsi dan tindak pidana pencucian uang di Indonesia.

Penetapan Eko Darmanto sebagai tersangka TPPU menjadi bukti nyata dari upaya tersebut.

BACA JUGA:Sudah Finishing, Proyek Flyover Simpang Sekip Tak Lama Lagi Dibuka

Kasus ini menunjukkan bahwa KPK tidak hanya berfokus pada pencegahan dan penindakan korupsi, tetapi juga pada upaya pemberantasan tindak pidana pencucian uang yang sering menjadi pelarian para koruptor untuk menyembunyikan hasil kejahatannya.

KPK mengajak masyarakat untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi dan tindak pidana pencucian uang dengan memberikan informasi dan laporan yang dapat membantu proses penyidikan.

KPK juga berharap agar semua pihak dapat bekerja sama dalam upaya memberantas korupsi dan tindak pidana pencucian uang demi terwujudnya Indonesia yang bersih dari korupsi.

Dengan adanya penetapan Eko Darmanto sebagai tersangka TPPU, KPK kembali menunjukkan keseriusannya dalam memerangi korupsi dan tindak pidana pencucian uang di Indonesia.

BACA JUGA:Agus Fatoni Dorong Generasi Milenial Kenali Peninggalan Sejarah Sumsel

Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi dan tindak pidana pencucian uang lainnya serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia. *

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: