Mantan Kepala Bea-Cukai Yogyakarta Ditetapkan sebagai Tersangka TPPU oleh KPK

Mantan Kepala Bea-Cukai Yogyakarta Ditetapkan sebagai Tersangka TPPU oleh KPK

Mantan Kepala Bea-Cukai Yogyakarta Ditetapkan sebagai Tersangka TPPU oleh KPK--

PAGARALAMPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Kepala Bea-Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Keputusan ini merupakan pengembangan dari penyidikan sebelumnya terhadap Eko terkait dugaan gratifikasi.

Ali Fikri, Kabag Pemberitaan KPK, mengatakan bahwa penetapan Eko sebagai tersangka TPPU berdasarkan analisis lanjutan yang menemukan fakta-fakta baru terkait dugaan penyembunyian dan penyamaran asal-usul kepemilikan hartanya.

"Setelah sebelumnya KPK menetapkan status tersangka terhadap ED terkait penerimaan gratifikasi, berikutnya atas dasar analisis lanjutan, kemudian ditemukan fakta-fakta baru adanya dugaan menyembunyikan dan menyamarkan asal-usul kepemilikan hartanya," ujar Ali dalam keterangan tertulis, Kamis (18/4/2024).

BACA JUGA:Mengerikan Peradaban Kuno di Peru, Kurbankan Anak-anak Demi Akhiri El Nino

Selain itu, Ali menambahkan bahwa penyidik terus mengumpulkan alat bukti dan telah melakukan penyitaan terhadap berbagai aset milik Eko yang bernilai ekonomis.

"Pengumpulan alat bukti termasuk penyitaan berbagai aset bernilai ekonomis telah dilaksanakan tim penyidik," ungkap Ali.

Eko Darmanto dikenal sebagai pegawai negeri sipil (PPNS) di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI sejak tahun 2007.

Selama karirnya, Eko telah menduduki beberapa jabatan strategis, antara lain Kepala Bidang Penindakan, Pengawasan, Pelayanan Bea dan Cukai Kantor Bea dan Cukai Jawa Timur I (Surabaya), serta Kepala Subdirektorat Manajemen Resiko Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai Ditjen Bea dan Cukai.

BACA JUGA:Jadi Soroton Netizen, Pak Polisi Tertangkap Kamera Lakukan Hal Ini

Nama Eko Darmanto mulai mencuat ke publik setelah sering memamerkan kekayaannya.

Hal ini memicu KPK untuk melakukan klarifikasi terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Eko.

Hingga saat ini, kasus tersebut telah naik ke tingkat penyidikan dan Eko ditetapkan sebagai tersangka.

Eko disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: