Beredar di Medsos, Seruan Demo Besar-besaran di MK dan Istana Negara Terkait Putusan Sengketa Pilpres 2024

Beredar di Medsos, Seruan Demo Besar-besaran di MK dan Istana Negara Terkait Putusan Sengketa Pilpres 2024

Beredar di Medsos, Seruan Demo Besar-besaran di MK dan Istana Negara Terkait Putusan Sengketa Pilpres 2024--

PAGARALAMPOS.COM - Beredar luas di media sosial sebuah seruan untuk menggelar demo akbar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) dan Istana Negara Jakarta pada tanggal 19-22 April 2024 mendatang.

Demo ini diorganisir untuk mengawal putusan MK mengenai hasil sengketa Pilpres 2024 yang akan diumumkan pada 22 April 2024.

Seruan aksi ini mencantumkan sejumlah nama tokoh nasional yang diklaim akan turut serta dalam demo tersebut.

Beberapa di antaranya adalah Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso, Mantan Panglima TNI Andika Perkasa, Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo, Mantan Ketua Umum Muhammadiyah Din Syamsuddin, Rohaniawan Romo Magnis, Ustaz Abdul Somad, dan Soenarko.

BACA JUGA:Jay Idzes di Bawah Sorotan, Pelatih Italia Berikan Peringatan Keras Jelang Duel Kontra Ascoli

Namun, Gatot Nurmantyo membantah keras adanya nama-namanya dalam seruan demo tersebut.

Melalui akun Instagram pribadinya, @nurmantyo_gatot, pada Minggu (7/4/2024), Gatot menyatakan bahwa pencantuman namanya tanpa izin dan pengetahuannya.

"Ini sudah kedua kalinya nama saya dicantumkan dalam berita seperti ini, 19-20 Maret 2024 dan 1 April 2024," tulis Gatot.

Ia menegaskan bahwa seruan tersebut adalah informasi palsu atau hoax.

BACA JUGA:Kabar Gembira dari Dubai, Shin Tae-yong dan Duo Pemain Kunci Siap Mengguncang Sepak Bola Internasional!

Gatot juga menilai bahwa sumber informasi semacam itu tidak bertanggung jawab dan sangat tidak etis.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah menggelar tujuh kali persidangan terkait sengketa hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024.

Pada Sabtu (6/4/2024), delapan hakim konstitusi melanjutkan tahapan rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk memutuskan dua perkara sengketa pilpres.

MK memberikan kesempatan kepada pemohon untuk menyampaikan kesimpulan tertulis hingga 16 April 2024 pukul 16.00 WIB.

BACA JUGA:Perancis Enggan Jual Dassault Rafale ke Serbia, Gegara Masalah Kosovo

Dua pasangan calon presiden dan wakil presiden yang kalah dalam Pilpres 2024, yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, telah melayangkan tuntutan kepada MK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: