Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan Menjelaskan Tidak Ada Revisi Permendag 36 Tahun 2023, Ini Alasannya!

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan Menjelaskan Tidak Ada Revisi Permendag 36 Tahun 2023, Ini Alasannya!

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan Menjelaskan Tidak Ada Revisi Permendag 36 Tahun 2023, Ini Alasannya!--

BACA JUGA:Petakan Situasi Kamtibmas dan Kamseltibcarlantas, Jelang Ops Ketupat Musi 2024

Dia menekankan bahwa penggeledahan oleh Bea Cukai merupakan hal yang biasa dan bukan untuk membuat keributan.

"Itu kan hal biasa saja, kenapa mesti ribut. Kalau ke negara lain itu digeledah semua. Itu prosedur di Bea Cukai hal yang biasa itu," tambah Zulhas.

Evaluasi Permendag 36 Tahun 2023

Sebelumnya, Zulhas pernah menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap Permendag 36 Tahun 2023 karena adanya keluhan dari berbagai pihak.

BACA JUGA:Mengenal Sejarah Perkereta Apian Indonesia! Inilah Sekilas Jejak Museum Kereta Api Ambarawa

Kementerian Perdagangan (Kemendag) mendengarkan keluhan terkait kebijakan pembatasan impor yang dinilai memberatkan beberapa pihak.

"Permendag 36 yang mungkin (direvisi) ya, karena banyak keluhan tadi kan," ungkap Zulhas kepada wartawan di Jakarta Pusat.

Dia juga telah mengirimkan surat kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, untuk membahas kembali soal revisi Permendag tersebut.

Rinciannya, Permendag 36 Tahun 2023 yang mulai berlaku pada 10 Maret 2024, mengatur batasan impor untuk berbagai jenis barang bawaan penumpang seperti alat elektronika, alas kaki, barang tekstil, tas, sepatu, telepon seluler, headset, dan komputer tablet.

BACA JUGA:Arkeolog Berhasil Temukan Kapak Tangan Purba di Utara Arab Saudi Berusia 200 Ribu Tahun

Kesimpulan

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas telah menegaskan bahwa tidak ada rencana revisi untuk Permendag 36 Tahun 2023.

Meskipun demikian, pemerintah tetap membuka diri untuk mendengarkan masukan dan keluhan dari masyarakat terkait kebijakan impor yang ada.

Proses evaluasi terhadap kebijakan ini dilakukan untuk memastikan bahwa aturan yang berlaku tidak hanya mendukung kemudahan masyarakat dalam berbelanja di luar negeri tetapi juga melindungi perdagangan dalam negeri. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: