UU ASN 2023 Resmi Disahkan, Harapan dan Tantangan Bagi Tenaga Honorer, Begini Isinya!

UU ASN 2023 Resmi Disahkan, Harapan dan Tantangan Bagi Tenaga Honorer, Begini Isinya!

UU ASN 2023 Resmi Disahkan, Harapan dan Tantangan Bagi Tenaga Honorer, Begini Isinya!--

BACA JUGA:Bea Cukai Soekarno-Hatta Tindak 21 Penumpang Selama 3 Hari Pembatasan Impor Barang, Ini Faktanya!

Meskipun tidak adanya data ini tidak merujuk secara langsung pada kualitas atau kontribusi kerja mereka.

namun keberadaan data yang valid di BKN menjadi prasyarat utama bagi pengangkatan mereka sebagai ASN.

Berdasarkan laporan, dari lebih dari 2,3 juta tenaga honorer yang terdata di database BKN.

terdapat lebih dari 3,38 juta tenaga honorer lainnya yang tidak tercatat dalam sistem tersebut.

BACA JUGA:Wisata Unik di Kawasan Parung Bogor, Konon Katanya Ada Pemandian Panas dan View Menakjubkan

Ini menunjukkan betapa kompleksnya tantangan administratif yang dihadapi oleh pemerintah dalam melakukan penataan ASN.

Pemerintah bersama BKN telah memulai proses audit menyeluruh untuk memastikan keabsahan dan validitas data para tenaga honorer.

Langkah ini penting dilakukan untuk menghindari potensi penyalahgunaan dan memastikan bahwa hak-hak para tenaga honorer yang telah terdaftar di BKN tidak terganggu oleh keberadaan tenaga honorer fiktif atau titipan.

Menariknya, kehadiran tenaga honorer "titipan" bukan hanya mengancam proses pengangkatan ASN bagi mereka yang telah lama mengabdi.

BACA JUGA:Tau Kah Kamu, Siapa Sosok Srikandi Pilot TNI AU Pertama, Mampu Menerbangkan Pesawat Angkut Hercules C130

tetapi juga merupakan ancaman terhadap integritas dan keadilan dalam sistem kepegawaian publik.

Oleh karena itu, pemerintah harus bertindak tegas dalam menjaga keabsahan data dan mengambil langkah-langkah pencegahan yang diperlukan.

Pesan yang disampaikan pemerintah sangat jelas: tenaga honorer yang tidak memiliki data valid di BKN akan langsung dicoret dari potensi pengangkatan PPPK 2024.

Hal ini menegaskan bahwa pemerintah tidak akan berkompromi dalam menjaga integritas dan keadilan dalam proses pengangkatan ASN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: