UU ASN 2023 Resmi Disahkan, Harapan dan Tantangan Bagi Tenaga Honorer, Begini Isinya!
UU ASN 2023 Resmi Disahkan, Harapan dan Tantangan Bagi Tenaga Honorer, Begini Isinya!--
PAGARALAMPOS.COM - Pada tahun 2023, Indonesia menyaksikan tonggak sejarah baru dalam reformasi sektor aparatur sipil negara dengan disahkannya Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) 2023 oleh Pemerintah.
Kabar tersebut tidak hanya menjadi angin segar bagi sektor publik.
tetapi juga menjadi sorotan khusus bagi para tenaga honorer yang telah lama mengabdi tanpa status kepegawaian yang jelas.
Disahkan sebagai payung hukum bagi pengaturan ASN.
BACA JUGA:Berada Digaris Cincin Api Bumi, Inilah The 7 Summits Atapnya Pulau Jawa
UU ASN 2023 memberikan harapan besar bagi para tenaga honorer untuk mendapatkan pengakuan dan perlindungan yang layak atas kontribusi mereka dalam menyokong berbagai sektor pemerintahan.
Salah satu amanat utama yang tertuang dalam UU tersebut adalah penataan tenaga honorer.
sebuah isu yang telah lama menjadi perhatian penting dalam memperbaiki sistem administrasi kepegawaian di Indonesia.
Seiring dengan disahkannya UU ASN 2023, pemerintah turut menggelar rencana pengangkatan para tenaga honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui program Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.
BACA JUGA:Pedagang Pasar Sulit Jual Beras Premium Usai HET Naik, Ini Solusi dari Pemerintah!
Namun, di tengah euforia akan peluang baru ini, terdapat kabar mengejutkan yang menimpa sebagian dari para tenaga honorer.
Meskipun UU ASN 2023 telah resmi disahkan, ada kategori tenaga honorer yang justru langsung dicoret dari potensi pengangkatan melalui PPPK 2024.
Siapakah mereka?
Ternyata, para tenaga honorer yang tidak terdata di Badan Kepegawaian Negara (BKN) merupakan salah satu kategori yang mendapat perlakuan ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: