Perkara SHM Hutan Lindung, 3 Mantan ASN BPN Pagar Alam Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan JPU
Foto : Ketiga terdakwa menjalani sidang putusan di pengadilan tipikor pada Pengadilan Negeri khusus Palembang.--Pagaralampos.com
PAGARALAM, PAGARALAMPOS.COM - Lama tak terdengar kasus SHM di hutan lindung yang menyeret 3 mantan ASN BPN Pagar Alam, ternyata perkaranya telah putus di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas I Khusus Palembang.
Yang mana, majelis hakim menyatakan bahwa ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 31. Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP
Terkait keputusan majelis hakim terkait perkara penerbitan SHM di hutan Lindung di wilayah Pagar Alam dibenarkan Kajari Pagar Alam M Hasan Pakaja SH MH melalui Kasi Pidsus Andi SH.
BACA JUGA:Didakwa JPU, Terdakwa Eks ASN BPN Pagar Alam Keberatan, Kasus SHM di Hutan Lindung
BACA JUGA:3 ASN BPN Pagar Alam Jadi Tahanan Jaksa, Kasus SHM di Hutan Lindung
Kepada pagaralampos.com, jika sidang putusan perkara tersebut digelar pada akhir Desember 2024 lalu.
"Ketiga terdakwa telah dilakukan putusan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas I Khusus Palembang," katanya, Selasa (14/1).
Menurut keterangan dari pihak Kejari Pagar Alam, ketiga terdakwa dengan vonis hukuman dan denda yang berbeda.
Bahwa Amar Putusan Majelis Hakim Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa Yogi Armansyah Putra ST dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan.
BACA JUGA:Berkas Perkara SHM di Hutan Lindung Segera ke Pengadilan
Dengan pidana denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
Untul terdakwa Bowo Marsi SE dijatuhi hukuman oleh majelis hakim dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan. Dengan pidana denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah).
Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: