Pemkot PGA

Perkara SHM Hutan Lindung, 3 Mantan ASN BPN Pagar Alam Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

Perkara SHM Hutan Lindung, 3 Mantan ASN BPN Pagar Alam Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

Foto : Ketiga terdakwa menjalani sidang putusan di pengadilan tipikor pada Pengadilan Negeri khusus Palembang.--Pagaralampos.com

Sementara untuk terdakwa Nuryanti ST MSi oleh majelis divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Dengan pidana denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

BACA JUGA:Diduga Ada Lagi Puluhan SHM di Hutan Lindung, Begini Penjelasan Kejari Pagar Alam

BACA JUGA:Pidsus Kejari Pagar Alam Ungkap Sindikat Mafia Tanah, Program PTSL Dimanfaatkan untuk Penerbitan SHM Ilegal?

Bahwa pada pertimbangan majelis hakim tidak terungkap fakta bahwa terhadap diri terdakwa telah memperoleh harta benda sebagai akibat perbuatan terdakwa.

Sehingga terhadap diri Terdakwa terkait uang pengganti, Majelis Hakim berpendapat Terdakwa tidak dibebani uang pengganti.

Putusan Majelis Hakim tersebut Yogi Armansyah Putra akan mengajukan banding sedangkan terhadap Bowo Marsi dan Nuryanti menyatakan  pikir-pikir.

Sementara itu, terkait putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ternyata lebih ringan dari tuntuan JPU. Yang digelar pada 6 Desember 2024 silam.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: