Ini Kebijakan Terbaru Presiden Jokowi, Terkait Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi PPPK!

Ini Kebijakan Terbaru Presiden Jokowi, Terkait Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi PPPK!

Ini Kebijakan Terbaru Presiden Jokowi, Terkait Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi PPPK!--

PAGARALAMPOS.COM - Pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah menjadi sorotan hangat di tengah-tengah masyarakat.

Langkah terbaru Presiden Joko Widodo dalam hal ini menghadirkan angin segar bagi ribuan tenaga honorer yang selama ini berjuang untuk mendapatkan kepastian dalam karier mereka.

Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 telah mengatur secara rinci mengenai syarat-syarat pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK.

Salah satu poin penting dalam peraturan ini adalah keterkaitan antara usia dan masa kerja tenaga honorer.

BACA JUGA:Waspada! Inilah 5 Jenis Makanan yang Harus Dihindari Saat Berpuasa

Misalnya, bagi tenaga honorer yang telah mengabdi selama 20 tahun atau lebih secara terus menerus dan berusia maksimal 46 tahun, mereka berhak untuk diangkat menjadi PPPK.

Sementara bagi yang memiliki masa kerja 10 tahun atau lebih tetapi kurang dari 20 tahun, syarat usia maksimalnya tetap sama, yaitu 46 tahun.

Begitu seterusnya hingga tenaga honorer dengan masa kerja minimal 1 tahun.

Meskipun demikian, hingga saat ini belum ada pengumuman resmi dari pemerintah terkait waktu pasti pelaksanaan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK.

BACA JUGA:Mengenal 11 Bangunan Tua Paling Bersejarah di Indonesia!

Penyusunan Peraturan Pemerintah turunan dari Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) 2023 masih dalam proses, sehingga menjadikan waktu yang tepat untuk pelaksanaan kebijakan ini masih menjadi tanda tanya bagi banyak pihak.

Pemerintah, melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), memiliki tanggung jawab untuk menyelesaikan penataan tenaga honorer sesuai amanat Undang-Undang ASN 2023.

Salah satu poin penting dari UU ini adalah bahwa penataan tersebut harus selesai pada Desember 2024. Oleh karena itu, para tenaga honorer diimbau untuk bersabar menunggu informasi resmi terkait pengangkatan mereka menjadi PPPK.

Proses pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK bukanlah hal yang sepele.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: