Ini Kebijakan Terbaru Presiden Jokowi, Terkait Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi PPPK!

Ini Kebijakan Terbaru Presiden Jokowi, Terkait Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi PPPK!

Ini Kebijakan Terbaru Presiden Jokowi, Terkait Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi PPPK!--

BACA JUGA:KRI Diponogoro-365 Uji Kemampuan Dengan Kapal NATO Di Laut Mediterania

Selain memberikan kepastian dalam karier, langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan mereka.

Sebagai PPPK, mereka akan mendapatkan hak-hak yang setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), termasuk dalam hal gaji dan tunjangan.

Namun, di sisi lain, masih terdapat beberapa tantangan yang perlu diatasi.

Salah satunya adalah terkait dengan kualitas layanan publik.

BACA JUGA:Dielngkapi Radar, Aerostat Canggih Azerbaijan Mampu Deteksi Rudal dan Pesawat

Pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK seharusnya juga diikuti dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia di sektor pelayanan publik.

Hal ini tentunya membutuhkan upaya lebih lanjut dari pemerintah dalam hal pelatihan dan pengembangan SDM.

Selain itu, perlu juga adanya langkah-langkah konkret untuk memastikan bahwa proses pengangkatan ini berjalan transparan dan adil.

Penyeleksian calon PPPK harus dilakukan secara terbuka dan mengedepankan prinsip meritokrasi, di mana seleksi dilakukan berdasarkan prestasi dan kompetensi.

BACA JUGA:Rotterdam Class, LPD Canggih Belanda Mampu Mengangkut Satu Batalyon Marinir Plus Bawa 33 Unit MBT

Komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas birokrasi melalui pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK merupakan langkah positif yang patut diapresiasi.

Namun, kesuksesan implementasi kebijakan ini akan sangat ditentukan oleh konsistensi dalam pelaksanaannya serta komitmen untuk terus memperbaiki dan mengembangkan sistem administrasi kepegawaian secara menyeluruh.

Dengan demikian, diharapkan langkah-langkah ini tidak hanya memberikan solusi jangka pendek terhadap permasalahan tenaga honorer, tetapi juga menjadi langkah strategis dalam memperkuat fondasi birokrasi menuju tata kelola yang lebih efektif, efisien, dan akuntabel.

Sehingga, pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK bukanlah sekadar upaya pemenuhan kebutuhan tenaga kerja, tetapi juga bagian dari upaya transformasi struktural yang lebih luas dalam pelayanan publik di Indonesia. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: