Permendikbud No 45 Tahun 2023 Telah Disahkan, Tunjangan Menanti Guru ASN di Tahun 2024
Permendikbud No 45 Tahun 2023 Telah Disahkan, Tunjangan Menanti Guru ASN di Tahun 2024--
BACA JUGA:Langkah Proaktif! Pagaralam Galakkan Pemanfaatan KTP Digital Menuju Target 30% Pemilik IKD
3. Tambahan Penghasilan
Tunjangan ini diberikan kepada guru ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik, dengan besaran Rp 250.000 per bulan.
Persyaratan untuk mendapatkannya antara lain:
Status sebagai Guru ASN di daerah binaan Kementerian.
BACA JUGA:Operasi Keselamatan Musi 2024, Panggung Perjuangan Melawan Pelanggaran Lalulintas
Mengajar di satuan pendidikan terdaftar pada Dapodik.
Belum memiliki sertifikat pendidik.
Memiliki kualifikasi akademik paling rendah S-1/D-IV.
Memiliki NUPTK.
Melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan.
Memenuhi beban kerja yang ditetapkan.
Terdaftar aktif pada Dapodik.
Dengan penetapan Permendikbud No 45 Tahun 2023, diharapkan para guru ASN dapat merasakan peningkatan kesejahteraan melalui pemberian tunjangan yang sesuai dengan kualifikasi dan tugas yang mereka laksanakan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: