RESMI, Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 1 Tidak Dapat Dibayarkan, Ini Penyebabnya!

RESMI, Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 1 Tidak Dapat Dibayarkan, Ini Penyebabnya!

RESMI, Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 1 Tidak Dapat Dibayarkan, Ini Penyebabnya!--

PAGARALAMPOS.COM - Dalam sebuah pengumuman resmi dari Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, disampaikan bahwa tunjangan sertifikasi guru untuk Triwulan 1 tidak akan dibayarkan.

Keputusan ini disampaikan melalui petunjuk teknis yang telah dikeluarkan oleh Mendikbudristek.

Peraturan mengenai pembayaran tunjangan sertifikasi guru Triwulan 1 telah ditetapkan dalam Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023, yang merupakan pengganti dari peraturan sebelumnya, yaitu Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022.

Meskipun tunjangan sertifikasi guru seharusnya dibayarkan setiap bulan kepada guru ASN yang telah memiliki sertifikat pendidik, namun dalam peraturan yang baru ini, tidak semua guru sertifikasi akan menerima tunjangan tersebut.

BACA JUGA: Satgas Pangan Sumsel Siap Hadapi Potensi Kelangkaan Sembako Menjelang Ramadhan, Ini Langkah Proaktifnya!

BACA JUGA:Pendakian Gunung Merapi Dempo Ditutup Sementara, untuk Suasana Ramadhan yang Damai dan Khusuk

Tunjangan sertifikasi guru merupakan tambahan pendapatan bulanan bagi guru ASN yang telah memperoleh sertifikat pendidik, dan besarnya tunjangan tersebut sebesar satu kali gaji pokok.

Namun, pembayaran tunjangan sertifikasi dilakukan setiap 3 bulan sekali atau Triwulan.

Dalam Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023, diatur bahwa tunjangan sertifikasi guru Triwulan 1 akan dibayarkan pada bulan April sebesar 3 kali gaji pokok.

Namun, ada beberapa kategori guru yang tidak memenuhi syarat untuk menerima pembayaran tunjangan sertifikasi tersebut.

BACA JUGA:Tingkatkan Literasi Digital, Ini Langkah Pemkot Pagaralam Menuju Pelayanan Publik yang Lebih Efektif

BACA JUGA:Selain Sajikan Pemandangan yang Indah, Ternyata Gunung Prau Miliki Fakta Unik dan Menarik!

Kategori-kategori tersebut termasuk guru yang telah meninggal dunia, mencapai batas usia pensiun, melaksanakan cuti sakit melebihi 6 bulan, mengundurkan diri atas permintaan sendiri, dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, mendapat tugas belajar, atau tidak lagi menduduki jabatan guru ASN.

Sebagai hasilnya, pemerintah akan menghentikan pembayaran tunjangan sertifikasi bagi guru yang termasuk dalam kategori-kategori tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: