Permendikbud No 45 Tahun 2023 Telah Disahkan, Tunjangan Menanti Guru ASN di Tahun 2024

Permendikbud No 45 Tahun 2023 Telah Disahkan, Tunjangan Menanti Guru ASN di Tahun 2024

Permendikbud No 45 Tahun 2023 Telah Disahkan, Tunjangan Menanti Guru ASN di Tahun 2024--

PAGARALAMPOS.COM - Pada tanggal 3 Agustus 2023, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud) Nadiem Makarim telah mensahkan Permendikbud No 45 Tahun 2023 tentang petunjuk teknis penyaluran tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dengan pengesahan ini, aturan sebelumnya yang diatur dalam Permendikbud No 4 Tahun 2022 tidak lagi berlaku bagi para guru.

Permendikbud No 45 Tahun 2023 menetapkan tiga jenis tunjangan yang akan diberikan kepada seluruh Guru ASN.

Namun, untuk memperoleh salah satu tunjangan tersebut, setiap guru harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

BACA JUGA:Beda Dari yang Lain, Inilah Tradisi Unik dan Mengerikan yang Ada di Indonesia!

1. Tunjangan Profesi

Tunjangan ini akan diberikan kepada guru ASN yang memiliki sertifikat pendidik, dengan besaran tunjangan setara dengan satu kali gaji pokok guru ASN.

Persyaratan yang harus dipenuhi antara lain:

Memiliki sertifikat pendidik.

BACA JUGA:Unik dan Aneh dari yang Lainnya, Inilah Beberapa Suku di Indonesia yang Miliki Tradisi Mengerikan!

Status sebagai Guru ASN di bawah binaan Kementerian.

Mengajar di satuan pendidikan terdaftar pada Dapodik.

Memiliki nomor registrasi guru dari Kementerian.

Melaksanakan tugas mengajar sesuai dengan Sertifikat Pendidik yang dimiliki.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: