Kasus Mafia Tanah Guncang Pagar Alam, Apakah Akan Ada Tersangka Baru?

Kasus Mafia Tanah Guncang Pagar Alam, Apakah Akan Ada Tersangka Baru?

kejksaan pagar alam -colase-net

Hasilnya menyatakan bahwa SHM tersebut terbukti masuk dalam wilayah hutan lindung.

Kasus ini mencerminkan pentingnya penegakan hukum dalam melawan praktik korupsi dan mafia tanah.

Dengan penahanan ketiga tersangka dan penjelasan detil dari penyidik, keberhasilan Kejari Pagar Alam dalam membongkar sindikat mafia tanah ini menjadi langkah signifikan dalam menjaga integritas dan keadilan.

Kasus ini seharusnya memberikan pelajaran dan peringatan bagi pihak-pihak terkait untuk meningkatkan pengawasan dan memastikan transparansi dalam penerbitan sertifikat tanah, terutama di kawasan hutan lindung.

BACA JUGA:Cegah Segala Bentuk Kasus Pertanahan, Pemkot Pagar Alam Dan BPN Tingkatkan Sinergi

Seperti yang diberita Pagaralampos. com Sebelumnya setelah melakukan pendalaman, akhirnya Tim Pidsus Kejari Pagar Alam bongkar kasus mafia  tanah penerbitan SHM di hutan lindung di Pagar Alam. 

Yang mana dalam kasus tipikor yang diusut ini, tim penyidik Kejari Pagar Alam menetapkan 3 tersangka yang merupakan mantan PNS di Badan Pertahanan Nasional Kota Pagar Alam. 

Mereka, YAP yang berdinas di Kantor BPN Pali, BW di BPN Empat Lawang, dan N di BPN Muara Enim.

Pantauan Pagar Alam Pos, Rabu (6/3/2024), sebelum pres rilis yang digelar kejaksaan Pagar Alam, tiga tersangka dilakukan pemeriksaan oleh Tim Pidsus Kejari.

BACA JUGA:Ada Sertifikat SHM di Hutan Lindung?

Usia dilakukan pemeriksaan,  kemudian dilakukan penahanan terhadap 3 tersangka dengan dititipkan ke  Lapas Kelas III Pagar Alam.


Foto : Tersangka Mafia tanah.-Kejari Bongkar Mafia Tanah di Pagar Alam, Tersangka 3 ASN BPN-pagaralampos.com

Kajari Pagar Alam Fajar Mufti SH MH kepada awak media mengataka, jika perkara kasus mafia tanah ini dalam tahap peyidikan.

"Kita sudah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka dalam kasus ini," ujar dia disela pers release, Rabu (6/3/2024).

Kasus sindikat mafia tanah penerbitan SH di hutan lindung sejak 2017 hingga 2020. 

BACA JUGA:Menteri BPN Akui Program PTSL Dimanfaatkan Oknum BPN Berbuat Curang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: