Kasus Mafia Tanah Guncang Pagar Alam, Apakah Akan Ada Tersangka Baru?

Kasus Mafia Tanah Guncang Pagar Alam, Apakah Akan Ada Tersangka Baru?

kejksaan pagar alam -colase-net

PAGARALAM, PAGARALAMPOS.COM - Tim Penyidik Satuan Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pagar Alam telah mengungkap kasus mafia tanah terkait penerbitan Surat Hak Milik (SHM) di hutan lindung di Pagar Alam.

Dalam penyidikan tindak pidana korupsi (tipikor) ini, tiga mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kota Pagar Alam, yakni YAP, BW, dan N, ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiganya dilakukan penahanan setelah menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Pagar Alam.

Namun masyarakat Pagar Alam masih menunggu apakah akan ada tersangka lain yang akan diungkap olek Kejari Pagar Alam.

Fajar Mufti SH MH Kepala kejaksaan Negeri (Kajari) Pagar Alam, menyatakan bahwa kasus mafia tanah ini masih dalam tahap penyidikan.

BACA JUGA:Pidsus Kejari Pagar Alam Ungkap Sindikat Mafia Tanah, Program PTSL Dimanfaatkan untuk Penerbitan SHM Ilegal?

Stetmen ini bisa saja akan muncul tersangka baru dalam kasus Mafia Tanah yang cukup menghebohkan kota Pagar Alam di awal tahun 2024.

Info yang Mimin dapat sindikat mafia tanah tersebut diduga kuat terlibat dalam kesengajaan menerbitkan sertifikat tanah di hutan lindung, sebuah tindakan yang melanggar hukum dan merugikan negara.

Diduga kuat dilakukan dalam periode 2017 hingga 2020, sindikat tersebut terlibat dalam penerbitan SHM di hutan lindung.

Menurut Kasi Intelijen Kejari Pagar Alam, Sosor Panggabean SH, dan Kasi Pidsus Mery SH, penerbitan SHM ini dilakukan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

BACA JUGA:Bongkar Kasus Mafia Tanah, Kajari Pagaralam Selamatkan Uang Negara Rp 800,-jutaan

Keempat SHM yang terbit, yang terletak di wilayah Agung Lawangan, Kecamatan Dempo Utara, menyimpan luasan antara 0,5 hingga 1,5 hektar.

Kasus ini melibatkan unsur kesengajaan dan menimbulkan kerugian negara sekitar Rp.800 juta, berdasarkan taksiran tim ahli.

Kasus ini menjadi sorotan karena mencurigakan adanya kegiatan ilegal di hutan lindung dan penerbitan SHM yang tidak sesuai prosedur.

Tim penyidik bersama Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) dan Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan melakukan penghitungan titik koordinat di lokasi SHM untuk memastikan keterlibatan hutan lindung.

BACA JUGA:Ada Sertifikat SHM di Hutan Lindung?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: