Kasus Mafia Tanah Guncang Pagar Alam, Apakah Akan Ada Tersangka Baru?

Kasus Mafia Tanah Guncang Pagar Alam, Apakah Akan Ada Tersangka Baru?

kejksaan pagar alam -colase-net

"Yang mana, para pelaku yang ditahan diduga kuat melakukan kesengajaan menerbitkan sertifikat tanah di hutan lindunf," ujar Kajari seraya mengatakan mereka dilakukan penahanan hingga 20 hari kedepan. 

Ditambahkan Kasi Intelijen Sosor Panggabean SH didampingi Kasi Pidsus Mery SH mengatakan,  jika kasus SHM dihutan lindung terjadi pada periode 2017  hingga 2020.


Foto : Pees release Mafia tanah.-Kejari Bongkar Mafia Tanah di Pagar Alam, Tersangka 3 ASN BPN-pagaralampos.com

'Penerbitan SHM ini melalui program pendaftaran tanah sistemstis lengkap (PTSL)," ujarnya.

Lanjut Kasis Pidsus, temuan penyidik ada 4 SHM di hutan lindung. Dari pemetaan lokasi berada di wilayah Agung Lawangan, Kecamatan Dempo Utara.

BACA JUGA:Berikan Legalitas Tanah Melalui Porgram PTSL

"Tiga SHM diterbitkan pada 2017, dan 1 SHM diterbitkan tahun 2020," ujar Mery seraya mengatakan adapun luasan SHM yang disulap jadi kebun ini antara 0,5 hektar hingga 1,5 H.

Libatkan BPKH Sumsel Ukur Ordinat Hutlin

Untuk memastikan SHM berlokasi dkkawasan hutan lindung, sebelumnya, penyidik Kejari bersama Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) dan Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel melakukan penghitungan titik koordinat di 4 lokasi SHM.

"Setelah melibatkan tim, bahwa dibenarkan BPKH jika SHM masuk hutan lindung " ucap dia.

Dalam kasus ini ada unsur kesengajaan, ujar Mery. Untuk kerugian negara, hutan lindung merupakan aset negara, sehingga menyebabkan aaet negara berkurang.

"Adapun kerugian negaran Rp.800 jutaan berdasarkan taksiran tim ahli," ujar dia kasus ini bersasarkan tindak lanjut laporan intlejen sejak 2020. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: