Begini Terbongkarnya Sindikat TPPO Tranplantasi Ginjal di Kamboja, Oknum Bintara dan Imigrasi Diperiksa
BACA JUGA:VIRAL, Ditemukan Artefak, Peneliti Buka Tabir Misteri Situs Gunung Padang
"Yang bersangkutan menerima uang sejumlah Rp 612 juta, ini menipu pelaku-pelaku menyatakan yang bersangkutan bisa urus agar tidak dilanjutkan kasusnya," katanya.
Selain Aipda M, seorang oknum petugas Imigrasi ditangkap terkait kasus ini. AH ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang.
Kemudian, satu orang tersangka dari oknum imigrasi atas nama AH ini dikenakan pada Pasal 2 dan Pasal 4 juncto Pasal 8 UU Nomor 21 Tahun 2007
"Yaitu setiap penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana perdagangan orang jadi ancaman ditambah sepertiga isi dari pasal pokok," jelas Hengki. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: