Polri Ajukan Red Notice ke Interpol, Terkait Dua Tersangka Kasus Ferienjob

Polri Ajukan Red Notice ke Interpol, Terkait Dua Tersangka Kasus Ferienjob

Foto : Kadivhubinter Irjen Pol Krishna Mukti.-Polri Ajukan Red Notice ke Interpol, Terkait Dua Tersangka Kasus Ferienjob-Tempo.co

PAGARALAMPOS.COM - Kepolisian Republik Indonesia mengajukan red notice kepada Interpol terhadap dua tersangka kasus dugaan perdagangan orang bermodus magang mahasiswa di Jerman atau ferienjob.

Dua tersangka tersebut, yakni Amsulistiani Ensch, bos PT CVGEN dan Enik Waldkonig, bos PT Sinar Harapan Bangsa (PT SHB) yang kini berada di Jerman. 

“Sedang proses komunikasi dengan Interpol di Lyon,” kata Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Inspektur Jenderal Krishna Murti saat dikonfirmasi Tempo lewat pesan singkat pada Kamis malam, 25 April 2024. Saat ini Krishna sedang berada di Lyon, Prancis. 

Jenderal polisi bintang dua itu menjelaskan dalam pengajuan red notice pihaknya akan mengikuti prosedur yang berlaku. “Sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) Interpol, tidak bisa tiba-tiba minta terus dikabulkan,” ucap Krishna.

BACA JUGA:Bareskrim Beberkan Peran 5 Tersangka Magang Mahasiswa ‘Ferienjob’ Jerman

Alasan kepolisian mengajukan red notice sebab keduanya sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kedua WNI itu tidak kunjung hadir ke Bareskrim Polri untuk penuhi panggilan penyidik dan tidak ada upaya konfirmasi, baik melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia di Jerman, maupun ke Bareskrim Mabes Polri.

Selain itu, polisi juga menetapkan kasus Ferienjob sebagai kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), karena masing-masing tersangka mendapat keuntungan dari program tersebut.

Sumber Tempo dari kepolisian menuturkan, pihaknya juga telah mengajukan pencekalan kepada kedua tersangka itu.

Polisi Sorot Peran Universitas

Polri juga menyorot peran pejabat di puluhan universitas dalam kasus perdagangan orang ini karena ikut mengirim mahasiswanya magang ke Jerman.

BACA JUGA:Waspada TPPO Modus Ferienjob, Polri Tetapkan Lima Tersangka, Korban Dipekerjakan di Jerman

Sumber Tempo di kepolisian menyebutkan pihak kampus terlibat aktif dalam melancarkan proses magang Ferienjob.

Mulai dari membuat surat keterangan tetap bisa mengikuti kuliah jarak jauh hingga meminjamkan uang jaminan. Faktanya selama tiga bulan mahasiswa bekerja di Jerman tidak ada perkuliahan daring.

Selain itu para tersangka disebut bekerja sama meyakinkan pihak universitas agar bergabung mengukuti program magang Ferienjob dengan iming-iming sudah resmi terdaftar di program Merdeka Belajar- Kampus Merdeka (MBKM) dan dapat konversikan menjadi 21 Satuan Kredit Semester (SKS).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: