18 Laporan Transaksi Mencurigakan Ini Nilainya Rp 281,6 T, Kata Satgasus TPPU Polri Itu Prioritas
Foto : Ketua Tim Satgas TPPU Sugeng Purnomo. --Humas Polri
JAKARTA, PAGARALAMPOS.COM - Ketua Tim Pelaksana Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (Satgas TPPU), Sugeng Purnomo menjelaskan sebanyak 18 laporan transaksi mencurigakan.
Laporan mencurigakan tersebut dari total 300 laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menjadi prioritas pemeriksaan Satgas karena nilainya signifikan.
Satgas TPPU memeriksa transaksi janggal di lingkungan Kementerian Keuangan yang bersumber dari 300 laporan hasil analisis (LHA), laporan hasil pemeriksaan (LHP), dan informasi dari PPATK dengan nilai keseluruhan Rp 349 triliun.
“Dari 18 LHA, LHP, dan informasi yang kami tetapkan sebagai skala prioritas itu nilainya mencapai Rp281,6 triliun," ungkap kepada wartawan seperti dikutip Jum’at (9/6/2023).
BACA JUGA:300 LHA dan LHP Diusut Satgas TPPU, Ada Satu Laporan Nilainya Bikin Kaget
Artinya dari Rp.349 triliun itu persentasenya sudah mencapai sekitar 80 persen.
Dari 18 laporan yang menjadi prioritas pemeriksaan itu, jelas Sugeng, sebanyak 10 laporan.
Diantaranya merupakan laporan dari PPATK yang diserahkan kepada instansi-instansi di Kementerian Keuangan. Laporan-laporan itu ditangani oleh Kelompok Kerja (Pokja) 1 Satgas TPPU.
“Rinciannya adalah dari Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) ada empat, kemudian Direktorat Jenderal Pajak ada tiga, dan selebihnya tiga informasi dipaparkan oleh Inspektorat Jenderal,” katanya.
BACA JUGA:Resmi! Mahfud MD Bentuk Satgas TPPU, Usut Transaksi Mencurigakan Rp 189 T di Kemenkeu
Kemudian, sebanyak delapan laporan telah diserahkan PPATK kepada aparat penegak hukum.
Yang selanjutnya laporan-laporan itu menjadi tanggung jawab Pokja 2 Satgas TPPU.
Rinciannya, sebanyak empat laporan ditangani kepolisian dan empat laporan ditangani kejaksaan.
Dari pendalaman yang dilakukan, diberikan paparan oleh teman-teman kepolisian bahwa dua perkara atau dua laporan yang dikirimkan PPATK sudah dinyatakan lengkap.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: