Dorong Peningkatan PAD Sektor BPHTB
Foto : Sosialisasi BPHTB yang dilakukan BKD Kota Pagar Alam.--pagaralampos.com
PAGARALAMPOS.COM - Dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pagar Alam melalui Bidang Pendataan dan Pendaftaran Pajak menggelar sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 23 Tahun 2024 kepada para Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) se-Kota Pagar Alam.
Perwako tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait tata cara pemungutan BPHTB yang sesuai dengan regulasi terbaru.
Kepala BKD Kota Pagar Alam, Ade Kurniawan, melalui Kepala Bidang Pendataan dan Pendaftaran Pajak, Erpiansyah Putra, SE, MM, menyampaikan bahwa peran notaris dan PPAT sangat vital dalam proses administrasi perpajakan, terutama dalam transaksi jual beli tanah dan bangunan yang menjadi objek BPHTB.
“Di Kota Pagar Alam saat ini terdapat tujuh tempat yang masih aktif menjalankan fungsi sebagai notaris dan PPAT. Kami berharap mereka dapat menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan ikut serta dalam mendorong peningkatan PAD,” ujar Erpiansyah.
BACA JUGA:BKD Dan Disdik Leading Sektor, Pastikan Seragam Sekolah Gratis Terealisasi Juni
BACA JUGA:Badan Keuangan Daerah (BKD) Sabet Juara 2
BACA JUGA:BKD Gelar Rapat Penyusunan Akademik Rancangan Peraturan Daerah
Erpiansyah juga menambahkan kolaborasi yang baik antara pemerintah daerah dengan para notaris dan PPAT akan mempermudah proses pelaporan serta pemungutan BPHTB secara transparan dan akuntabel.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan masyarakat menjadi lebih sadar pajak, serta mengikuti prosedur yang benar dalam proses perolehan hak atas tanah dan bangunan, sehingga turut berkontribusi dalam pembangunan dan kesejahteraan Kota Pagar Alam.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
