iklan nagih
Pemkot PGA

Matangkan Raperda Pajak dan Retribusi untuk Optimalkan PAD

Matangkan Raperda Pajak dan Retribusi untuk Optimalkan PAD

Foto : Rapat Koordinasi Reperda Pajak dan Retribusi dipimpin Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setdako Pagar Alam Dahnial Nasution.--ist

PAGARALAMPOS.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Pagar Alam terus memperkuat upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Langkah tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi yang dipimpin Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdako Pagar Alam, Dahnial Nasution, di Ruang Rapat Besemah I, Kantor Wali Kota Pagar Alam, Kamis (23/7/2026), bersama sejumlah kepala OPD dan kepala bagian terkait.

Dalam arahannya, Dahnial menegaskan bahwa Raperda ini menjadi landasan hukum penting untuk mengelola potensi PAD secara lebih efektif, akuntabel, dan transparan.

BACA JUGA:Pansus Setujui Raperda LPP APBD Kota Pagar Alam TA 2025

BACA JUGA:Wawako Terima Masukan Raperda, Wujudkan Transportasi Aman di Pagar Alam

BACA JUGA:Tujuh Raperda Masuk Agenda 2026

BACA JUGA:DPRD Pagar Alam Setujui Raperda Penanggulangan Bencana dan Investasi

Rakor juga membahas sejumlah poin strategis, mulai dari penyesuaian tarif, objek pajak dan retribusi, hingga mekanisme pemungutan agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui regulasi tersebut, Pemkot Pagar Alam berharap pengelolaan pendapatan daerah dapat semakin optimal guna mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: